Wakili Wali Murid, Komite SMPN 2 Seluma Tolak Seragam Olahraga Ditempeli Tulisan Seluma Emas
JurnalBengkulu.com, Seluma - Surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Nomor : 420/527/Disdikbud/VII/2025, yang mengatur tentang penggunaan seragam sekolah satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendadak jadi perbincangan orang tua/wali murid.
Bagaimana tidak, ditengah-tengah situasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan saat ini, Pemerintah Kabupaten Seluma, melalui Dinas Pendidikan seperti sengaja memantik amarah masyarakat.
Pasalnya selain menetapkan peserta didik harus menggunakan berbagai macam jenis pakaian seragam yang sangat memberatkan orang tua/wali murid dengan nominal mencapai lebih dari Rp. 1 juta diluar seragam wajib baju putih dan Pramuka itu.Diduga, demi mencari muka dengan Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2025 beserta koleganya, Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma, juga diduga kuat sengaja menyelipkan poin yang mengatur Pengadaan pakaian yang dibebankan kepada orang tua/wali murid itu, harus bertuliskan jargon Seluma Emas Berlian.
Bukan Serasan Seijoan sebagai selogan resmi Kabupaten Seluma yang ditetapkan dalam perda No. 1 Tahun 2007, sebagai bagian penting dari Kabupaten Seluma, Melambangkan satu ikatan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lainnya.Semetara, dilansir dari beberapa sumber, Hal ini dinilai menyalahi aturan karena sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 jo. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, pakaian seragam sekolah tidak boleh memuat logo, lambang, maupun tulisan lain di luar ketentuan resmi.
“Saya selaku Sekretaris Komite SMPN 2 Seluma tidak memperbolehkan kalau baju seragam sekolah mengandung unsur politik,” tegas Sukardianto, Sabtu (6/9/2025).
Ia menambahkan, sekolah harus menjadi ruang pendidikan yang netral dan steril dari kepentingan politik. Karena itu, pihak komite mendesak agar seragam yang dikenakan siswa tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Untuk diketahui, adanya tulisan tambahan seragam sekolah khusus olah raga tersebut ditentukan langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma berdasarkan berita acara yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Munarwan Syaful.
Dalam poin lima, untuk identitas Sekolah pada seragam khas sekolah model kaos dimuat lambang tut wuri handayani pada baju bagian dada sebelah kanan. Dan memuat tulisan seluma emas pada baju bagian belakang.
Dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah, (diubah terakhir dengan Permendikbud No. 50 Tahun 2022), jelas diatur bahwa:
1. Seragam Nasional (merah putih, biru putih, abu-abu putih) dan seragam identitas sekolah (batik/khas sekolah) tidak boleh ditambah tulisan, logo, atau atribut lain di luar ketentuan.
2. Pakaian Olahraga yang resmi ditetapkan sekolah pun tidak boleh ditambah tulisan atau lambang lain kecuali identitas sekolah yang sudah diatur.
Sementara itu, salah satu orang tua/wali murid SMP 2 Seluma, menolak keras baju yang mereka beli dengan dana pribadi itu ditempeli tulisan Seluma Emas Berlian.
"kalau tulisan Serawai Serasan Seijoan, silahkan dan itu sah karena itu selogan Kabupaten Seluma, kalau Seluma Emas Berlian itu Selogan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029, silahkan ditempelkan tapi bayar pakai uang Bupati dan Wakil Bupati." singkatnya tegas.