Bermodal Rp 20 Ribu, Kakek Di Seluma Renggut Perawan Bocah SD
-
Jurnalbengkulu.com - Tindak kriminal yang dilakukan seorang kakek di Kabupaten Seluma sungguh biadab. Kakek inisial KR (64) ini diduga merenggut keperawanan seorang bocah yang masih Sekolah Dasar (SD) hingga hamil 2 Bulan.
Melansir Garudadaily.com, KR yang merupakan warga Desa Tanjung Alai Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma ini telah berulang kali melakukan perbuatan hina terhadap anak dibawah umur yang juga tetangganya sendiri.
Berdasarkan data terhimpun, bocah SD kelas 6 iut, sebut saja Mekar (16), pertama kali digauli pada April 2018 lalu. KR menggauli Mekar dirumahnya sendiri dan masuk lewat pintu belakang untuk mendekati Mekar. Bermodalkan uang Rp 20 ribu, KR mengiming-imingi Mekar untuk diajak berbuat zina.
Menurut keterangan, perbuatan yang dilakukan KR terhadap Mekar sudah berulang hingga 5 kali.
Kemudian, Mekar diketahui sudah halim 2 bulan oleh salah satu guru ditempatnya sekolah. Mengetahui korban hamil, pihak guru langsung melaporkannya ke orang tua korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SAM, Kamis 24 Januari 2019.
“Setelah mendapatkan laporan anggota langsung melakukan penangkapan terduga pelaku, terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tetangga korban, kejadian itu diketahui oleh ibu guru sekolahnya bahwa korban sudah hamil,” terang Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Reskrim Riska Fadhila kepada media ini, Jumat (25/1/2019).
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan beserta korban dan saksi. Pelaku sendiri merupakan tetangga korban, yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban.
“Terduga pelaku tetangga korban. Pelaku melakukan aksinya di saat korban sendirian dirumahnya,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, KR dikenakan pasal 76 d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 junto pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Gus/GD)