Peran Organisasi Profesi dalam Penegakan Hukum
Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.
Dalam wacana moderenitas dan globalisasi, dikenal adanya distingsi antara pekerjaan dan profesi. Pekerjaan merujuk pada aktivitas mencari pendapatan yang secara umum tidak memerlukan spesifikasi keahlian secara profesional, sedangkan profesi mengacu pada spesifikasi keahlian (profesional) yang disertai kode etik profesi tertentu.
Selain aspek spesifikasi keahlian, perbedaaan antara pekerjaan dan profesi terletak dari ada tidaknya naungan organisasi yang menjadi otoritas koordinator dan umumnya memiliki wewenang penjatuhan sanksi kode etik atau yang biasa dikenal dengan organisasi profesi.
Organisasi profesi yang ada di Indonesia contohnya IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang merupakan organisasi profesi dokter, AJI (Aliansi Jurnalis Independen) sebagai organisasi profesi jurnalis, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang merupakan organisasi profesi advokat, dan organisasi-organisasi profesi lainnya.
Organisasi profesi sendiri memiliki beberapa peran penting baik secara internal maupun eksternal. Secara internal, organisasi profesi memiliki peran penting untuk membangun ekosistem yang kondusif bagi tumbuhnya profesionalitas profesi, sedangkan secara eskternal, organisasi profesi memiliki peran penting untuk mendukung bekerjanya sub-sub sistem sosial salah satunya di bidang penegakan hukum.
Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan menciptakan kedamaian pergaulan hidup.
Prof. Satjipto Rahardjo dalam buku Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah (2002) memberikan definisi penegakan hukum sebagai suatu usaha mewujudkan ide-ide keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi kenyataan. Penegakan hukum hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide.
Apa yang disampaikan oleh Soerjono Soekanto dan Satjipto Rahardjo di atas merupakan pengertian penegakan hukum dalam arti sosiologis (menyerasikan hubungan nilai) dan arti filosofis (perwujudan ide-ide). Sedangkan secara yuridis-normatif, penegakan hukum merupakan kegiatan untuk menegakkan dan memfungsikan norma-norma hukum sebagai pedoman perilaku dalam relasi hubungan privat (hukum privat) maupun perkara publik (hukum publik).
Secara lebih konkret, penegakan hukum dapat diartikan sebagai usaha menegakkan hukum materil dengan menggunakan sarana hukum formil. Sedangkan secara luas, penegakan hukum juga meliputi pembentukan hukum. Penegakan hukum dimulai sejak pembentukan hukum, kemudian aplikasi hukum, dan terakhir eksekusi hukum. Dalam ranah penegakan hukum, organisasi profesi memiliki beberapa peran penting.
Pertama, pembentukan hukum. Peran organisasi profesi dalam pembentukan hukum adalah dengan memberikan masukan serta menginventarisasi masalah serta gagasan sebagai bahan substansi muatan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab profesi tertentu. Misalnya IDI yang memberikan masukan dan gagasan dalam pembentukan UU Kesehatan.
Kedua, advokasi dan bantuan hukum. Jika terdapat anggota profesi yang bersinggungan atau menghadapi kasus sengketa hukum, organisasi profesi dapat memberikan advokasi, pendampingan, dan bantuan hukum yang memiliki implikasi positif bagi keseimbangan sistem peradilan dan meminimalisir kesewenang-wenangan otoritas penegak hukum.
Ketiga, keterangan ahli dalam peradilan. Organisasi profesi dapat memiliki peran penting dalam sidang peradilan khususnya terkait pemberian keterangan ahli jika kasus hukum yang bersangkutan membutuhkan keterangan dari keahlian profesi tertentu untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada guna membuktikan kesalahan terdakwa.
Keempat, penegakan kode etik profesi. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie etika adalah samudera nan luas dimana hukum berlayar diatasnya. Hukum tidak akan bisa tegak jika moralitas publik (etika) tidak tumbuh. Kapal penegakan hukum tidak mungkin berlayar menuju pulau keadilan, jika samudera etiknya kering tandus dan tidak fungsional. Maka, disinilah organisasi profesi memiliki peran penting untuk mendukung penegakan hukum melalui penegakan kode etik profesi baik secara preventif maupun represif.