Didukung CSR Bank Bengkulu dan BI, Pantai Panjang Akan Ditata Lebih Rapi
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu terus melakukan penataan kawasan wisata Pantai Panjang, khususnya di area seberang Hotel Raffles/Merah Putih. Penataan ini dilakukan untuk mempercantik kawasan wisata sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Tim Penataan Pantai Panjang yang juga Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, mengatakan fokus utama program tersebut adalah menciptakan kawasan wisata yang lebih tertata tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang.
Menurut Sehmi, selama ini kawasan tersebut dipenuhi pondok-pondok pedagang tanpa penataan yang maksimal. Karena itu, pemerintah kini menggandeng sejumlah pihak seperti Bank Indonesia (BI), Bank Bengkulu, serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu melalui dukungan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Nah, di sini pantai ini kan selama ini full pondok-pondok. Space-spacenya juga Pemda Kota belum pernah minta duit apa pun. Sekarang kita penataan, kita bawa CSR untuk membangun gazebo,” ujar Sehmi.
Ia menjelaskan, Bank Bengkulu telah melakukan survei lapangan dan pembangunan fisik ditargetkan segera dimulai dalam waktu dekat.
“Pembangunan ini kita tidak membangun langsung, tetapi dari CSR itu kita dapat bangunan,” tambahnya.
Dalam penataan tersebut, pemerintah menerapkan regulasi tata ruang yang lebih tertib di sepanjang jalur jogging track. Beberapa titik yang memiliki kontur tanah miring juga menjadi perhatian khusus agar tidak menimbulkan risiko longsor.
“Gazebo itu di pinggir jogging track. Jogging track itu spacenya 5 meter untuk jalan, 5 meter lagi untuk gazebo. Tetapi tanah di sana tidak seluruhnya datar, ada yang miring. Kalau dipaksakan diratakan bisa longsor,” jelas Sehmi.
Meski dilakukan penataan, para pedagang yang telah menempati kawasan tersebut dipastikan tetap diperbolehkan berjualan dan tidak akan digusur. Namun, posisi dapur atau tempat memasak akan diatur lebih rapi dan berkelompok demi menjaga kebersihan serta estetika pantai.
Pemerintah juga menyediakan 10 slot lapak berukuran 5 x 10 meter untuk komunitas pedagang. Saat ini, tercatat ada tujuh pedagang aktif di lokasi tersebut.
“Kita sediakan 10 slot supaya komunitas ini punya kelompok. Syarat kelompok minimal 10 anggota dan maksimal 20 anggota,” terang Sehmi.
Untuk pembangunan lapak, seluruh biaya dan pengerjaan dilakukan secara mandiri oleh pedagang. Kendati demikian, desain bangunan wajib mengikuti standar arsitektur yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dengan kolaborasi antara regulasi pemerintah, dukungan CSR perbankan, dan swadaya pedagang, kawasan Pantai Panjang diharapkan berubah menjadi destinasi wisata yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi wisatawan maupun pelaku UMKM lokal.