Konstruksi Ekonomi Terhadap Hukum
Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H
Secara konseptual, hukum dapat didefinisikan dalam 3 tinjauan perspektif. Pertama, perspektif filosofis. Mendefinisikan hukum sebagai asas keadilan dan asas kebenaran yang bersifat kodrati dan universal. Kedua, perspektif yuridis. Mendefinisikan hukum sebagai seperangkat norma yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan formal yang bersifat in abstracto dan putusan pengadilan yang bersifat in concreto.
Ketiga, perspektif sosiologis. Mendefinisikan hukum sebagai pola-pola perilaku sosial yang melembaga dan eksis sebagai sebuah variabel sosial yang empirik (law in society) dan manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial dalam interaksi antar mereka (law in human action)
Ketiga distingsi konseptual hukum di atas kemudian dapat kelompokkan dalam 3 dimensi sistematik hukum. Pertama, hukum sebagai sistem nilai (law in mind). Merupakan asas keadilan dan asas kebenaran yang bersifat abstrak-sistematik dan digunakan sebagai basic values dalam pembentukan hukum positif. Dalam konteks tata hukum Indonesia, Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum merupakan sistem nilai yang menjadi nilai dasar dalam setiap pembentukan hukum di Indonesia.
Kedua, hukum sebagai sistem norma (law in book). Merupakan seperangkat peraturan perundang-undangan formal maupun putusan pengadilan konkret yang mengejawantah sebagai sumber hukum formal (tempat dimana kita menemukan hukum yang berlaku). Law in book pada prinsipnya merupakan derivasi secara lebih teknis dari pada pengejawantahan law in mind.
Dalam konteks tata hukum Indonesia, segala peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan (seharusnya) merupakan kristalisasi dari pada nilai-nilai luhur Pancasila. Pancasila merupakan grundnorm bagi bangsa Indonesia sekaligus sumber dari segala sumber hukum.
Ketiga, hukum sebagai sistem perilaku (law in action). Merupakan pola perilaku sosial yang terlembaga eksis dan empirik serta manifestasi-manifestasi simbolik dalam interaksi sosial. Law in action pada prinsipnya merupakan ekspresi praksis dari pada aktor-aktor sosial dalam mengejawantahkan law in book (hukum formal yang berlaku). Di mana law in book tersebut (seharusnya) merupakan derivasi dari law in mind.
Dalam konteks hukum sebagai sistem perilaku, dimensi hukum akan memiliki relasi dan jejaring yang luas, dinamis, sekaligus akomodatif terhadap disiplin ilmu lain yang akan memiliki peran konstruktif terhadap bagi efisiensi dan efektifitas hukum. Dalam ranah hukum sebagai sistem perilaku, telaah-telaah disiplin ilmu lain terhadap hukum dapat dikenal seperti sosiologi hukum, psikologi hukum, dan antropologi hukum.
Selain pendekatan di atas, salah satu pendekatan disiplin ilmu non-hukum terhadap hukum yang masih belum menjadi arus utama adalah pendekatan ekonomi-hukum. Pendekatan ilmu ekonomi terhadap ilmu hukum. Ilmu ekonomi dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari mengenai aspek-aspek ekonomi yang meliputi perilaku manusia dalam konteks keterkaitan antara tujuan dan kelangkaan sarana untuk memenuhinya. Sejalan dengan hal itu, pendekatan ekonomi terhadap hukum dapat dimaknai sebagai penggunaan teori dan ilmu ekonomi bagi bekerjanya hukum untuk mencapai efisiensi dan efektifitas hukum.
Ada 3 ruang fungsional ekonomi bagi bekerjanya hukum. Pertama, sebagai variabel penelitian. Penelitian hukum dengan menggunakan kajian ekonomi sebagai batu uji untuk menyimpulkan fenomena hukum. Misalnya penelitian mengenai implikasi peningkatan kemiskinan terhadap tindak pidana, yang akan menguji apakah peningkatan kemiskinan memiliki implikasi terhadap meningkatnya tindak pidana.
Kedua, sebagai sistem pendukung penegakan hukum. Prof. Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa pengentasan kriminalitas dalam masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Karena hukum sendiri memiliki keterbatasan-keterbatasan teknis maupun substantif. Maka dari itu, diperlukan pendekatan-pendekatan lain (non-hukum) yang dapat berfungsi untuk meminimalisir terjadinya kriminalitas dalam masyarakat, salah satu diantaranya adalah dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui transplantasi teori dan ilmu ekonomi. Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui transplantasi teori dan ilmu ekonomi merupakan bagian dari sistem pendukung dari penegakan hukum.
Ketiga, sebagai kerangka teoritik dalam perumusan kebijakan hukum. Aplikasi teori-teori ekonomi bagi perumusan kebijakan hukum yang efektif dan efisien. Misalnya terkait analisis ekonomi mikro terhadap penegakan hukum pidana, analisis ekonomi mikro akan melakukan kajian evaluasi berdasarkan prinsip maksimisasi, efisiensi, dan keseimbangan terhadap bekerjanya penegakan hukum pidana. Dengan pendekatan ekonomi, segala aktifitas penegakan hukum akan ditelaah dalam basis ekonomi. Contoh, penggunaan pidana penjara selama ini menguras kas keuangan negara serta tidak efektif dalam membuat jera. Dengan analisis ekonomi mikro, maka akan dapat diformulasikan kebijakan hukum baru yang efektif (secara dampak) dan efisien (secara biaya) dalam penegakan hukum. (**)