Ketika Lembaga DPRD Kabupaten Seluma Justru Menyusupkan Luka Korupsi Sunat Anggaran DL Dewan
"Alasan Pemotongan Anggaran DL, Sunat 200rb dari 30 Anggota Dewan, Alasan Sekretariat Untuk Setoran Keamanan Uang Koordinasi dengan Aparat Hukum""?
Oleh: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Di saat rakyat berjibaku dengan harga kebutuhan pokok, infrastruktur yang bolong, dan layanan publik yang tersendat, justru anggaran miliaran rupiah di lingkungan DPRD Kabupaten Seluma diduga digelapkan secara sistematis. Bukan oleh orang luar, melainkan oleh aktor-aktor di dalam gedung dewan itu sendiri.
Laporan resmi dari LSM Garda Rafflesia yang akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkapkan sejumlah dugaan korupsi dan pungli terstruktur di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2023.
Dugaan Korupsi Tiga Lapis: Tunjangan, BBM, dan Pungli Perjalanan Dinas
Pertama, dugaan pemborosan atau mark-up dalam pengeluaran tunjangan perumahan anggota DPRD Seluma. Dalam dokumen resmi, anggaran tunjangan perumahan mencapai Rp2,7 miliar, dengan realisasi Rp2,6 miliar atau 98,72 persen. Namun dari kajian LSM Garda Rafflesia, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp794.707.000,00.
Kedua, belanja BBM operasional kendaraan sekretariat juga menjadi sorotan. Total pengeluaran tercatat sebesar Rp1,34 miliar, namun penggunaan riil di lapangan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang dibelanjakan.
Ketiga, dan yang paling serius, adalah dugaan pungutan liar (pungli) perjalanan dinas anggota DPRD, yang dilakukan secara sistematis oleh oknum pimpinan dewan dan diduga melibatkan Sekretaris Dewan (Sekwan). Tiap keberangkatan DL dipotong Rp200.000, dan pada keberangkatan ketiga dalam sebulan, dipotong 10 persen dari total.
Modusnya Rapih, Tapi Rakyat yang Tertipu
Informasi dari internal DPRD menyebutkan bahwa pemotongan ini justru dimotori oleh oknum anggota DPRD itu sendiri, bekerja sama dengan pihak sekretariat. Uang potongan diklaim sebagai “biaya koordinasi keamanan” dengan aparat hukum. Namun tidak pernah ada laporan resmi, peraturan, ataupun transparansi ke mana uang itu sebenarnya mengalir.
> "Ini terasa seperti pemerasan. Dan yang memeras bukan dari luar, tapi dari sesama dewan. Kami dipotong, tidak pernah dibahas dalam rapat resmi, dan tak pernah jelas ke mana dana itu pergi," ungkap seorang anggota dewan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dengan 30 anggota DPRD Seluma yang tersebar dari 11 partai politik, jika dikalkulasi kasar, total pemotongan bisa mencapai Rp18 juta per bulan, atau Rp216 juta per tahun. Dan ini berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketika Wakil Rakyat Jadi Mesin Penyelewengan, Lalu Diayomi oleh Undang-Undang?
UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan bahwa anggota DPR/DPRD memiliki hak imunitas, dan setiap proses pemanggilan atau pemeriksaan harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Presiden (Pasal 245). Artinya, proses hukum terhadap legislator tunduk pada prosedur khusus yang tidak berlaku pada warga negara biasa.
Pasal ini kerap digunakan sebagai tameng politik untuk menghindari proses hukum, dan pada praktiknya memperkuat budaya impunitas. Rakyat kehilangan kesempatan untuk menuntut akuntabilitas, karena legislator berdiri di atas pelindung hukum yang mereka buat sendiri.
Padahal Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 jelas menyebutkan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Namun kenyataannya, pelanggaran ini justru dilembagakan.
Korupsi Bukan Lagi Soal Uang, Tapi Soal Pelanggaran Amanat Demokrasi
Dalam konteks ini, dugaan korupsi di DPRD Seluma bukan sekadar penyimpangan dana negara. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanat demokrasi, di mana rakyat menitipkan suara kepada 30 wakil dari 11 partai politik, bukan untuk memperkaya diri, tapi untuk mengabdi kepada daerah.
Pungli, mark-up, dan penggunaan dana tanpa dasar hukum jelas telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi.
Pasal 12 E: Pemerasan atau pungutan liar oleh pejabat negara.
Vox Populi Vox Dei: Rakyat Tidak Lagi Diam
Ketika korupsi berlangsung di lembaga legislatif lokal, dan dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pengawas anggaran, maka inilah saatnya rakyat berbicara.
Garda Rafflesia adalah representasi suara publik yang menolak diam. Dan ini harus menjadi contoh: bahwa pengawasan tak boleh dikuasai oleh satu lembaga saja, apalagi oleh orang dalam. Rakyat berhak tahu. Dan hukum wajib berlaku untuk siapa pun, tanpa kekebalan.
Jika praktik pungli dan korupsi ini tidak ditindak, jika suara publik ini kembali dibungkam, maka demokrasi kita hanya menjadi panggung kepalsuan, di mana pelaku korupsi berdiri sebagai aktor utama.
Vox Populi Vorakya: kami serukan: Cabut kekebalan hukum atas nama keadilan, tegakkan hukum tanpa kompromi, dan kembalikan marwah dewan sebagai pengabdi, bukan pemalak anggaran rakyat.