Pagar Indomarco Diduga Tak Sesuai Aturan, Walikota: Akan Kita Tertibkan
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Bangunan Pagar Milik Indomarco Diduga Melanggar Perwal No 38 Tahun 2018 tentang Garis Sempadan Pagar (GSP), Kamis (5/2).
Untuk Diketahui bangunan pagar milik Indomarco yang berada di kawasan Jalan Depati Payung Negara hingga Jalan Simpang Empat Betungan menuju Simpang Kadis diduga melanggar Perwal Kota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2018 tentang Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan bahwa untuk ruas jalan tersebut, Garis Sempadan Pagar (GSP) ditetapkan sejauh 20 meter, sementara Garis Sempadan Bangunan (GSB) sejauh 40 meter dari badan jalan. Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, pagar bangunan Indomarco diduga tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan Untuk Bangunan Pagar Indomarco, Pihak Management akan kita Panggil.
"Pihak Indomarco akan kita panggil,"Kata Dedy Wahyudi.
Lanjut Dedy Wahyudi mengatakan Apabila memang terbukti melanggar Perwal nanti akan kita tertibkan, Tutupnya Dedy Wahyudi.
"Apabila terbukti melanggar Perwal nanti akan kita Tertibkan," Tutupnya.