Program Mangrove BPDASHL Ketahun di Seluma Disorot, Diduga Gagal dan Berpotensi Rugikan Negara
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Program penanaman dan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Ketahun Bengkulu pada tahun 2020–2021 di Kabupaten Seluma kini menjadi sorotan publik. Program yang menelan anggaran negara hampir Rp1 miliar tersebut diduga gagal di lapangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pada tahun 2020, BPDASHL Ketahun melaksanakan Program Padat Karya Penanaman Mangrove seluas 50 hektare yang tersebar di empat lokasi, salah satunya di Desa Tawang Rejo. Namun, berdasarkan hasil penelusuran serta keterangan masyarakat setempat, sebagian besar bibit mangrove yang ditanam tidak tumbuh dan mengalami kematian.
Meski program penanaman tahun 2020 diduga tidak berhasil, pada tahun 2021 kegiatan rehabilitasi mangrove kembali dilaksanakan di lokasi yang sama, yakni Desa Tawang Rejo. Program lanjutan tersebut mencakup area seluas 25 hektare dengan anggaran hampir Rp1 miliar dan melibatkan Kelompok Tani Tawang Rejo sebagai pelaksana. Dalam kegiatan ini, jumlah bibit mangrove yang ditanam diperkirakan mencapai 75.000 batang.
Salah satu sumber dari masyarakat pemerhati lingkungan menilai seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh sebelum program kembali dilaksanakan. “Seharusnya setelah kegagalan tahun 2020 dilakukan evaluasi, baik dari sisi lokasi, jenis bibit, maupun metode penanaman. Namun hal tersebut diduga tidak dilakukan,” ujarnya.
Fakta lain yang mencuat dari keterangan warga Desa Tawang Rejo menyebutkan adanya sisa bibit mangrove pada periode 2020–2021 yang diduga dibuang ke sungai di sekitar lokasi penanaman. Pembuangan bibit tersebut disebut-sebut dilakukan oleh dua orang warga atas perintah kepala desa yang menjabat saat itu, bahkan disertai dengan pemberian upah.
Atas temuan tersebut, masyarakat menyatakan akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Laporan tersebut akan menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran, lemahnya pengawasan, serta potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program rehabilitasi mangrove tersebut.
Publik pun mendesak Kejaksaan serta lembaga pengawas negara lainnya untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta efektivitas program rehabilitasi lingkungan di wilayah pesisir Kabupaten Seluma.