Dugaan Pemotongan Dana Hibah Revitalisasi APBN 2025 Mencuat, Oknum Pejabat Provinsi Bengkulu Disebut Minta Fee 10 Persen
JurnalBengkulu.com, Bengkulu -Dugaan praktik pemotongan dana hibah kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Seorang oknum pejabat diduga meminta fee sebesar 10 persen dari Dana Hibah Revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, dugaan pemotongan dana terjadi pada tahap pencairan hingga pelaksanaan kegiatan revitalisasi, sehingga dana yang diterima oleh pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen resmi.
“Dana hibah yang kami terima tidak utuh. Ada dugaan permintaan fee sekitar 10 persen dari total anggaran yang seharusnya diterima,” ungkap sumber kepada wartawan.
Padahal, Dana Hibah Revitalisasi APBN 2025 dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, serta mendukung keberlanjutan program revitalisasi di berbagai sektor. Jika dugaan tersebut terbukti benar, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencederai tujuan utama program pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih berupaya mengonfirmasi instansi dan pejabat yang disebut-sebut terkait dengan dugaan tersebut untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Sejumlah pihak pun mendesak agar Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan penelusuran mendalam terhadap pengelolaan Dana Hibah Revitalisasi APBN Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Bengkulu.
Perlu ditegaskan, informasi ini masih berupa dugaan. Oknum pejabat yang dimaksud tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang kuat dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan asas praduga tak bersalah.