Garbeta Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan ke Kejati Bengkulu, Soroti Material Ilegal dan Mutu Pekerjaan
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Ketua Ormas Garbeta, Dedi Mulyadi, mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Selasa (21/4/2026) untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan korupsi dalam proyek konstruksi pengaman badan jalan ruas Air Dingin–Muara Aman, Kabupaten Lebong.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang digelar pada 13 April 2026 di depan kantor Kejati Bengkulu. Dalam laporan tersebut, Garbeta menyoroti proyek yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat Tahun Anggaran 2025 melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu.
Usai menyerahkan berkas laporan, Dedi Mulyadi kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius di lapangan.
“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan korupsi sekaligus penggunaan material ilegal pada pekerjaan konstruksi pengaman badan jalan ruas Air Dingin–Muara Aman,” ujarnya.
Ia merinci, proyek pada STA 0+000 dikerjakan oleh PT Kencana Pratama Konstruksi dengan pagu anggaran Rp11.009.170.000. Sementara pada STA 39+000, proyek dikerjakan oleh CV Artomoro dengan nilai anggaran Rp7.347.101.600.
Menurut Dedi, berdasarkan hasil pemantauan langsung selama proses pekerjaan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Salah satu temuan utama adalah penggunaan material dari galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi.
“Selain itu, hasil pekerjaan di lapangan terkesan dikerjakan asal jadi dan tidak memperhatikan kualitas. Dengan anggaran miliaran rupiah, hasilnya tidak mencerminkan standar pekerjaan konstruksi yang seharusnya,” tegasnya.
Garbeta juga menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang membuka celah terjadinya dugaan penyimpangan tersebut.
Di akhir pernyataannya, Dedi mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berharap Kejati Bengkulu serius menindaklanjuti laporan ini sebagai bentuk penegakan supremasi hukum di Bengkulu,” pungkasnya.