Kejati Bengkulu Didesak Usut Dugaan Material Ilegal Proyek Jalan Air Dingin–Muara Aman
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu didesak segera mengusut tuntas dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek konstruksi pengaman badan jalan pada ruas Air Dingin–Muara Aman, Kabupaten Lebong. Proyek tersebut berada di titik STA 33+000 dan STA 39+000 di Kecamatan Rimbo Pengadang.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Kencana Pratama Konstruksi dan CV Artomoro itu menelan anggaran belasan miliar rupiah melalui Satuan Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat Tahun Anggaran 2025.
Desakan pengusutan ini disampaikan oleh organisasi masyarakat Garbeta melalui surat laporan resmi bernomor 037/DPP.GARBETA/IV/2026 tertanggal 21 April 2026.
Ketua Ormas Garbeta, Dedi Mulyadi, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melayangkan laporan tersebut ke Kejati Bengkulu.
“Benar, kami dari Ormas Garbeta telah menyampaikan surat resmi ke Kejati Bengkulu terkait dugaan korupsi dan penggunaan material ilegal pada proyek konstruksi pengaman badan jalan Satker BPBD Provinsi Bengkulu di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025. Kami berharap pihak Kejati segera menindaklanjuti laporan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pada Satker BPBD Provinsi Bengkulu belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum membuahkan hasil.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai proyek serta pentingnya kualitas pembangunan infrastruktur dalam mendukung keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.