Seleksi Sekda Lebong Disorot, Dugaan Ada Kejanggalan dalam Proses Selter 2026
JurnalBengkulu.com, Lebong - Proses seleksi terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sekaligus penjaringan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong tahun 2026 tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan kesesuaian tahapan seleksi dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, serta Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon Sekda.
Adapun syarat tersebut meliputi status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pangkat minimal IV/b untuk Sekda kabupaten/kota, pernah atau sedang menduduki jabatan JPT Pratama (eselon II) minimal dua tahun, usia maksimal 58 tahun saat pelantikan, serta pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV. Selain itu, calon juga harus memiliki rekam jejak kinerja baik dalam dua tahun terakhir, kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta integritas yang dibuktikan dengan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat dan bebas narkoba. Persyaratan administratif lainnya mencakup penyampaian LHKPN dan SPT pajak tahunan terakhir.
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut. Aktivis Provinsi Bengkulu asal Kabupaten Lebong, Dedi Mulyadi, mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan dalam proses seleksi.
“Kami menduga ada ketimpangan atau bahkan upaya mengarahkan proses seleksi untuk meloloskan kandidat tertentu menjadi Sekda Lebong. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang ada,” ujar Dedi saat diwawancarai awak media.
Ia menambahkan, dari empat kandidat yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, terdapat beberapa nama yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan regulasi. Karena itu, ia meminta panitia seleksi (pansel) memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar penilaian yang digunakan.
“Kami mendukung penuh pansel jika seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan melaporkan ke pihak berwenang. Kami juga akan terus memantau dan mengumpulkan bukti-bukti yang akurat,” tegasnya.
Sementara itu, untuk mengonfirmasi hal tersebut, awak media telah mencoba menghubungi Ketua Panitia Seleksi, Dr. H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sorotan terhadap proses seleksi Sekda ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait, guna memastikan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas benar-benar ditegakkan dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.(DM)