Tambang Batu Bara PT Jambi Resources Dipersoalkan, Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas
JurnalBengkuku.com, Lebong - Kehadiran PT Jambi Resources yang bergerak di sektor pertambangan batu bara terus menuai sorotan keras dari masyarakat Kabupaten Lebong, khususnya warga Kecamatan Pinang Belapis, Provinsi Bengkulu. Perusahaan tersebut diduga tidak hanya minim kontribusi bagi masyarakat sekitar, tetapi juga disinyalir menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Sorotan tajam disampaikan M. Aslori Prayoga, tokoh pemuda Desa Ketenong I, Kecamatan Pinang Belapis. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT Jambi Resources tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa penyangga.
“Kehadiran PT Jambi Resources di wilayah kami tidak membawa manfaat apa pun. Justru yang kami rasakan adalah kerusakan lingkungan. Lokasi tambang sangat dekat dengan permukiman warga, bahkan jaraknya tidak sampai 500 meter,” ujar Aslori kepada awak media.
Menurutnya, bekas galian tambang juga diduga tidak direklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Selain persoalan lingkungan, Aslori juga mempertanyakan transparansi dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Ia menilai kewajiban CSR yang seharusnya menjadi komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan justru tidak dirasakan oleh masyarakat desa penyangga.
“Informasi yang kami terima, CSR hanya berupa pemberian amplop kepada kepala desa setiap bulan saat perusahaan berproduksi. Padahal CSR diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jangan hanya satu desa yang mendapat, sementara desa lain diabaikan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Aslori mendesak pemerintah agar bersikap tegas terhadap PT Jambi Resources. Ia meminta agar izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut tidak diperpanjang, bahkan jika perlu ditutup.
“Lebih baik wilayah ini dikembalikan menjadi pertambangan rakyat, agar masyarakat bisa langsung merasakan manfaat dari sumber daya alam di daerahnya sendiri,” pungkasnya.
Sorotan serupa juga disampaikan Ketua Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi. Berdasarkan hasil investigasi dan pengecekan lapangan yang dilakukan pihaknya, Dedi menduga aktivitas pertambangan batu bara PT Jambi Resources telah menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Ketenong.
“Kami menemukan indikasi rusaknya aliran sungai akibat aktivitas tambang. Kondisi ini diduga mengganggu ekosistem sungai bagian hulu dan sumber air bersih yang selama ini digunakan masyarakat,” ujarnya.
Dedi menilai aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Jambi Resources sarat dugaan pelanggaran hukum. Ia menyebutkan, perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Kami sudah melayangkan surat resmi ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan saat ini masih menunggu tindak lanjutnya. Kami berharap pemerintah tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas,” tutup Dedi.