Tanpa PLTU Teluk Sepang Listrik Tetap Aman, Lalu Siapa yang Diuntungkan?
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Narasi bahwa Bengkulu akan mengalami krisis listrik jika PLTU batubara Teluk Sepang berhenti beroperasi kian terbantahkan. Data resmi kelistrikan justru menunjukkan kondisi sebaliknya: pasokan listrik Bengkulu dalam keadaan surplus, sementara masyarakat harus menanggung dampak sosial, lingkungan, dan keselamatan akibat keberadaan PLTU tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Bengkulu pada 26 Januari 2026, PT PLN menyampaikan bahwa total daya listrik terpasang di Bengkulu mencapai 567 Megawatt (MW). Sementara beban puncak kebutuhan listrik hanya berada di kisaran 220 MW.
Dengan angka tersebut, Bengkulu masih memiliki surplus daya sekitar 147 MW meskipun tanpa PLTU Teluk Sepang. Fakta ini ditegaskan langsung oleh Manager PLN UP3 Bengkulu, Teguh Aang Harmadi, yang menyatakan pasokan listrik Bengkulu tetap aman walau PLTU berhenti beroperasi.
Namun di balik kondisi kelistrikan yang aman, dampak negatif PLTU batubara Teluk Sepang justru semakin nyata dan meluas.
Angkutan Batubara Langgar Aturan, Jalan Umum Jadi Korban
Batubara untuk PLTU Teluk Sepang diketahui dipasok dari Provinsi Jambi dan diangkut menggunakan truk bertonase besar yang melintasi jalan umum di Sumatera Selatan dan Bengkulu. Padahal, sejak 1 Januari 2026, Gubernur Sumatera Selatan secara tegas melarang angkutan batubara melintasi jalan umum melalui Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INTRUKSI/DISHUB/2025.
Larangan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Jalan Khusus Tambang, yang secara eksplisit mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalan khusus dan memuat sanksi administratif serta kewajiban pemulihan kerusakan.
Faktanya, truk angkutan batubara menuju PLTU Teluk Sepang masih bebas melintasi wilayah padat penduduk di Bengkulu, mulai dari Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah, hingga Kota Bengkulu. Dampaknya, kerusakan jalan nasional dan provinsi semakin parah, terutama di kawasan Pasar Kepahiang yang menjadi pusat aktivitas ekonomi warga.
Kecelakaan Berulang, Keselamatan Warga Terancam
Penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara juga memicu ancaman serius terhadap keselamatan publik. Berdasarkan catatan lapangan, sedikitnya enam kecelakaan lalu lintas melibatkan truk batubara.
Insiden paling fatal terjadi di ruas Bengkulu–Kepahiang Kilometer 38, kawasan Liku Sembilan. Truk batubara yang terbalik menyebabkan kemacetan panjang hingga lebih dari tiga kilometer, proses evakuasi berjam-jam, dan berujung pada korban jiwa.
Rangkaian kejadian ini menegaskan bahwa angkutan batubara di jalan umum bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan masyarakat.
Lingkungan Tercemar, Pesisir dan Udara Tertekan
Dampak PLTU Teluk Sepang tidak berhenti di darat. Kolam pembuangan air bahang dari pembangkit diduga memperparah kerusakan kawasan pesisir dan berkontribusi terhadap pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai, yang berdampak pada aktivitas pelayaran dan distribusi logistik.
Selain itu, persoalan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA)—limbah hasil pembakaran batubara—menjadi sorotan serius. Limbah ini diduga tidak dikelola secara optimal dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Pengukuran kualitas udara di sejumlah titik lintasan angkutan batubara bahkan menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di ambang batas hingga memasuki zona tidak sehat, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
SUTT dan Risiko di Permukiman Warga
Persoalan lain yang luput dari perhatian serius adalah keberadaan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di sekitar permukiman warga. Sejumlah warga melaporkan ratusan alat elektronik rusak akibat gangguan arus listrik. Bahkan, terdapat laporan warga yang mengalami tersengat listrik, memicu rasa takut dan ketidaknyamanan hidup di bawah jaringan bertegangan tinggi.
Aktivis: Beban Ditanggung Rakyat, Manfaat Dipertanyakan
Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar, menilai pemerintah daerah belum bersikap tegas menyikapi persoalan PLTU Teluk Sepang. Ia menegaskan bahwa klaim PLTU sebagai penopang utama listrik Bengkulu tidak sesuai dengan data resmi.
“Secara faktual, listrik Bengkulu aman tanpa PLTU Teluk Sepang. Yang tidak aman justru rakyatnya—jalan rusak, udara tercemar, keselamatan terancam,” tegas Ali Akbar.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dengan jelas melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dan mewajibkan perusahaan membangun jalan khusus.
PLTU untuk Siapa?
Dengan surplus listrik yang nyata dan dampak negatif yang terus dirasakan masyarakat, pertanyaan mendasar pun mengemuka: untuk siapa PLTU batubara Teluk Sepang dipertahankan?
Jika listrik Bengkulu tetap aman tanpa PLTU, sementara rakyat harus menanggung kerusakan infrastruktur, pencemaran lingkungan, serta risiko keselamatan, maka keberadaan pembangkit ini layak dievaluasi secara menyeluruh.
Desakan agar pemerintah daerah dan pusat melakukan audit lingkungan, audit keselamatan, serta evaluasi izin operasional PLTU Teluk Sepang kini tidak lagi bisa diabaikan. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar pasokan listrik, melainkan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan Bengkulu.