Terlibat Kasus Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Ditetapkan sebagai Tersangka
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM). Dalam perkembangan terbaru, mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode (2005–2015), Imron Rosyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu menemukan alat bukti yang cukup terkait peran Imron Rosyadi saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara, khususnya dalam proses penerbitan izin pertambangan PT RSM pada tahun 2007.
Sebelumnya, Imron Rosyadi sempat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan tengah menjalani pengobatan di Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Denny Agustian, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berkaitan langsung dengan penerbitan dua keputusan bupati yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Pada tahun 2007, Bupati Bengkulu Utara menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, serta Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan, keduanya tertanggal 20 Agustus 2007,” ujar Denny Agustian, Selasa (10/2/2026).
Menurut penyidik, penerbitan kedua keputusan tersebut diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.
“Dalam proses penerbitan izin tersebut tidak dilengkapi rekomendasi administrasi, tidak ada hasil penelitian lapangan oleh tim teknis, serta tidak dikenakan biaya 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan,” jelas Denny.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana sebesar Rp600 juta yang diduga terkait dengan proses perizinan tersebut.
Tidak hanya itu, pada tahun 2008, Imron Rosyadi juga disebut menerbitkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 Tahun 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Pertambangan Batu Bara PT RSM, meskipun proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diduga tidak sesuai ketentuan.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terjadi kerugian negara dalam jumlah besar, antara lain Kerugian dari penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan periode 2009–2013 sebesar USD 83.048.585,63, dan Kerugian lingkungan hidup senilai Rp 258.902.189.101.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga telah memeriksa warga negara asing (WNA) asal Australia, Daniel Madre, untuk mendalami perannya dalam aktivitas pertambangan PT RSM.
Daniel Madre diketahui menjabat sebagai Direktur PT Danmar, perusahaan konsultan pertambangan yang sejak awal memberikan jasa konsultasi kepada PT RSM.
Penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan, mengingat Direktur PT RSM, Ahmad Gufril, juga tercatat memiliki peran sebagai manajer operasional PT Danmar dan terlibat langsung dalam penyusunan dokumen AMDAL PT RSM.
Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan kepemilikan saham.
Salah satu karyawan PT Danmar bernama Ni Made diketahui merupakan pemegang saham PT RSM, yang memperkuat indikasi hubungan struktural antara perusahaan tambang dan konsultan yang seharusnya independen.
“Saat ini penyidik masih mendalami alur kepemilikan, pola pengelolaan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari kegiatan pertambangan PT RSM,” kata Denny.
Diketahui sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan Fadillah Marik (FM), mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, sebagai tersangka. FM diduga menerima aliran dana Rp600 juta untuk memperlancar proses penerbitan izin pertambangan PT RSM.
FM saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan Kasus PT RSM Jilid II masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan, termasuk terhadap peran mantan kepala daerah, WNA, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” pungkas Denny Agustian.