Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang PT RSM
JurnalBengkulu.com, Bengkulu – Mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi perizinan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Imron sebelumnya sempat mangkir dari agenda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Imron Rosyadi tiba di Gedung Kejati Bengkulu pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Proses pemeriksaan berlangsung intensif selama lebih dari enam jam hingga sore hari. Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk mengurai penerbitan izin tambang PT RSM pada tahun 2007, saat Imron masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH, MH, menegaskan bahwa hingga saat ini status Imron Rosyadi masih sebagai saksi. Penyidik, kata dia, tengah mendalami dua Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Imron pada 20 Agustus 2007.
Kedua SK tersebut masing-masing adalah SK Nomor 327 Tahun 2007 tentang pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM, serta SK Nomor 328 Tahun 2007 mengenai pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT RSM.
“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi penerbitan SK yang tidak sesuai dengan prosedur administratif dan teknis,” ujar David.
Penyidik Kejati Bengkulu menemukan bahwa proses penerbitan izin tersebut diduga tidak melibatkan rekomendasi resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi serta tidak didukung hasil penelitian lapangan. Padahal, kedua tahapan tersebut merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1453.K/2000 dan Perda Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.
Pemeriksaan terhadap Imron bertujuan untuk memastikan apakah penerbitan dua SK itu merupakan hasil dari instruksi tertentu, bentuk pembiaran sistematis, atau akibat kelalaian fatal yang berdampak pada kerugian negara. Berdasarkan temuan awal, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Sejauh ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Sonny Adnan selaku mantan Direktur PT RSM dan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara tahun 2007.
Di sisi lain, persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mulai mengungkap fakta baru. Nama Lana Saria, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, ikut mencuat dalam pusaran perkara ini.
Berdasarkan kesaksian Boni Arifianto serta bukti percakapan dalam grup WhatsApp “e-RKAB Sumsel + Bengkulu”, Lana diduga memberikan arahan agar pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dilakukan secara manual setelah sistem elektronik (e-RKAB) menolak permohonan perusahaan.
“Kebijakan tersebut merupakan arahan struktural dari pejabat pembina usaha, bukan inisiatif klien kami,” kata Dody Fernando, SH, MH, penasihat hukum terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi, usai persidangan pada Senin (9/2).
Pernyataan tersebut membuka peluang adanya dugaan keterlibatan pejabat di tingkat pusat dalam kebijakan perizinan tambang di daerah. Jika instruksi pengajuan manual RKAB terbukti melanggar hukum, penyidik tidak menutup kemungkinan memperluas penyidikan hingga ke ranah kementerian.
Sementara itu, Kejati Bengkulu terus menelusuri sejauh mana peran Imron Rosyadi dalam memuluskan penerbitan izin tambang PT RSM di tingkat daerah. Persidangan yang berjalan di PN Bengkulu kini menjadi titik krusial untuk menentukan apakah kasus ini murni disebabkan oleh penyimpangan di daerah atau merupakan bagian dari skema kebijakan yang lebih luas dan sistematis dari pusat.