PT Jambi Resources Holding Diduga Langgar SK Gubernur, Angkutan Batu Bara Beroperasi di Luar Jam Izin
JurnalBengkulu.com, Lebong - Aktivitas pengangkutan batu bara milik PT Jambi Resources Holding (JR) kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Perusahaan tambang tersebut diduga melanggar ketentuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor E.310/DISHUB Tahun 2024 terkait jam operasional angkutan batu bara di wilayah Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong.
Salah seorang warga Desa Ketenangan I, Yoga (35), kepada awak media menyampaikan kekecewaannya atas aktivitas pengangkutan yang dilakukan perusahaan di luar jam yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Yoga, dalam SK Gubernur tersebut secara tegas disebutkan bahwa mobil pengangkut batu bara hanya diperbolehkan beroperasi pada sore hingga malam hari, yakni mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
“Hari ini, Jumat (24/1/2026), kami melihat langsung truk batu bara milik PT JR beroperasi sekitar pukul 13.00 WIB. Ini jelas melanggar SK Gubernur,” tegas Yoga.Ia menilai pelanggaran ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat, terutama pengguna jalan dan warga yang beraktivitas pada siang hari.
“Kalau aturan sudah jelas tapi tetap dilanggar, artinya perusahaan tidak menghormati kebijakan pemerintah daerah dan mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Warga pun mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jambi Resources Holding belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran jam operasional tersebut.