Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan RAB, Proyek TPS Limbah B3 Puskesmas Dermayu Disorot DPD GARIS Bengkulu
JurnalBengkulu.com, Seluma – Proyek pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Puskesmas Dermayu, Kabupaten Seluma, Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah Garda Relawan Indonesia Semesta (DPD GARIS) Provinsi Bengkulu. Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketua DPD GARIS Bengkulu, Iman SP Noya, mengungkapkan adanya dugaan pengurangan volume pada sejumlah item pekerjaan konstruksi. Salah satunya pada pondasi tiang pagar yang dalam RAB seharusnya menggunakan umpak setinggi 50 sentimeter. Namun, berdasarkan hasil temuan di lapangan, pekerjaan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Selain itu, pekerjaan slof pintu pagar juga menjadi perhatian. Sesuai spesifikasi teknis, slof seharusnya menggunakan pembesian untuk menjamin kekuatan struktur bangunan. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan slof tersebut diduga tidak menggunakan pembesian sebagaimana mestinya.
Tak hanya persoalan teknis bangunan, DPD GARIS Bengkulu juga menerima keterangan dari para pekerja proyek terkait dugaan pelanggaran hak tenaga kerja. Upah tukang yang seharusnya dibayarkan sesuai kesepakatan awal disebut hingga kini belum diselesaikan oleh pihak kontraktor pelaksana.
Salah seorang perwakilan pekerja, Gunawan, menyampaikan bahwa pihak kontraktor menahan sisa upah dengan alasan hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai. Padahal, menurutnya, saat proses serah terima pekerjaan dengan pengawas proyek, seluruh item pekerjaan dinyatakan dalam kondisi baik tanpa adanya catatan keberatan.
“Kalau memang dianggap ada pekerjaan yang kurang, kami siap memperbaiki. Apalagi masa kontrak proyek ini masih berjalan dan baru berakhir pada 22 Desember 2025,” ujar Gunawan.
Gunawan menegaskan pihaknya tidak menolak adanya evaluasi pekerjaan. Namun, ia menilai sisa upah tukang tetap harus dibayarkan sesuai perjanjian awal. Ia juga menyebut para pekerja siap melakukan perbaikan sebelum masa kontrak proyek berakhir.
Ia menambahkan bahwa pihak pekerja sebelumnya telah berupaya berkomunikasi secara baik-baik dengan pengawas proyek, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan hak upah pekerja tetap belum dipenuhi.
“Upah kerja kami yang seharusnya dibayarkan sesuai kesepakatan awal tidak dibayarkan oleh kontraktor,” tegasnya.
Selain itu, Gunawan juga menyinggung adanya pekerjaan yang seharusnya dihitung sebagai lembur, namun tidak pernah diperhitungkan dalam pembayaran. Meski demikian, hal tersebut masih mereka anggap sebagai bentuk profesionalitas kerja.
“Yang kami minta hanya satu, sisa upah tukang kami diselesaikan oleh kontraktor. Itu hak kami, hasil keringat kami,” tambahnya.
Menanggapi berbagai dugaan tersebut, Ketua DPD GARIS Bengkulu, Iman SP Noya, menilai persoalan ini bukan sekadar menyangkut kualitas bangunan, tetapi juga menyangkut hak pekerja serta potensi kerugian keuangan negara.
“Ini proyek yang dibiayai oleh uang negara. Jika spesifikasi tidak sesuai dan hak pekerja tidak dipenuhi, maka harus ada pertanggungjawaban secara terbuka,” tegas Iman kepada media ini, Jumat (19/12/2025).
Atas dasar itu, DPD GARIS Bengkulu menyatakan akan secara resmi melaporkan proyek tersebut dan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma untuk turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek TPS Limbah B3 Puskesmas Dermayu.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Seluma segera menyelidiki dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dan RAB. Jangan sampai uang negara digunakan tidak sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Diketahui, proyek TPS Limbah B3 Puskesmas Dermayu memiliki nilai kontrak sebesar Rp179.650.000. Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Seluma melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana CV Bintang Lintas.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi media ini kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Rudi Syawaludin, melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.
DPD GARIS Bengkulu berharap aparat penegak hukum serta pengawas internal pemerintah segera mengambil langkah konkret agar proyek yang dibiayai oleh uang negara tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai aturan serta tidak merugikan keuangan negara dan hak-hak pekerja.
Reporter: Alfridho Ade Permana