APBDes Marga Mukti Tunggu Perbup, Pembangunan Fisik Terkendala, Pemdes Harapkan Perbup di Distribusikan ke Desa
Mukomuko - Menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum final dalam melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah langkah yang wajar dan hati-hati untuk memastikan validitas regulasi.
Tujuan tersebut adalah langkah penting untuk sinkronisasi terkait situasi di mana Pemerintah Desa (Pemdes) menunda pelaksanaan APBDes Perubahan.
Perbup merupakan acuan teknis yang krusial untuk memastikan perubahan APBDes sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama terkait penyesuaian anggaran dan prioritas pembangunan.
Perubahan APBDes dilakukan tentu menunggu mengakomodasi dinamika kebutuhan, penyesuaian anggaran, dan program desa, yang seringkali bergantung pada petunjuk teknis lebih lanjut.
Kades Marga Mukti, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Marwanto mengatakan, Pemdes Marga Mukti tentu tertunda untuk melaksanakan APBDes Perubahan karena menunggu Perbup, saat ini perbub belum sampai di tingkat Desa, desa akan bergerak cepat dan proaktif untuk penyusunan rancangan agar saat regulasi turun, jelasnya.
Kami dari pemdes sangat bergantungan kepada Perbub tersebut untuk melaksanakan Perubahan APBDes, karena pergeseran angaran antar jenis belanja atau keadaan yang menyebabkan harus dilakukan perubahan, seperti sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Kepala Desa Marga Mukti Marwanto juga mengatakan, kami dari pemdes marga Mukti agar dapat pemerintah daerah dapat untuk mendistribusikan perbup tentang Perubahan APBDes demi mempercepat pengelolaan dana desa cepat terselesaikan. Kami dari pemdes masih belum bisa melaksanakan kegiatan pembangunan seperti pembuatan sumur bor dan yang lain nya, karena pembangunan fisik angaran nya di tahap ke II tentu kami terkendala melaksanakan APBDes perubahan karena Perbub nya belum ada, ungkap kades.
Kami dari pemdes Marga Mukti sangat mengharapkannya segera ada petunjuk dari DPMD dalam mengeksekusi perbup. Sehingga APBDes Perubahan bisa segera laksanakan dan disahkan. ”Tentu harapan kami segera dilakukan sosialisasi segera terkait Perbub nya,” pungkas kades,(Rp).