Walikota Bengkulu Ancam Pecat PPPK dan ASN Mangkir, BKPSDM Siapkan Sanksi Tegas
JurnalBengkulu.cpm, Bengkulu - Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi melontarkan peringatan keras kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu terkait kedisiplinan kerja. Ia menegaskan, pegawai yang terbukti mangkir usai menerima Surat Keputusan (SK) terancam diberhentikan.
Didampingi Wakil Walikota Ronny P. L. Tobing, Dedy meminta PPPK yang baru diangkat tidak menyia-nyiakan statusnya sebagai aparatur pemerintah. Ia menekankan bahwa peningkatan status harus diiringi tanggung jawab penuh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Teman-teman Bapak/Ibu telah diangkat derajatnya, Allah takdirkan menjadi PPPK, tolong bertugas dengan baik,” tegas Dedy.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar, Dedy mengaku menerima laporan adanya oknum PPPK yang tidak disiplin, bahkan disebut tidak pernah masuk kerja sejak menerima SK pengangkatan. Ia menilai kondisi tersebut sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Informasi saya dapat, ada PPPK yang tidak pernah masuk kerja. BKPSDM sedang menyiapkan surat untuk pemberhentian. Jadi kita tidak main-main,” ujarnya dengan nada tegas.
Pemerintah Kota Bengkulu, lanjut Dedy, tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran disiplin. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), proses penjatuhan sanksi berat tengah dipersiapkan bagi pegawai yang terbukti melanggar.
Penegakan aturan ini, menurutnya, berlaku tanpa pandang bulu. Tidak hanya PPPK, ASN yang terbukti mangkir tanpa alasan sah juga akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan jalankan SOP yang sebenarnya. Ini berlaku bagi siapa pun. ASN yang tidak masuk kerja tanpa aturan juga tidak boleh. Maka tingkatkan kedisiplinan,” tegasnya lagi.
Dedy menegaskan, disiplin pegawai merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Ia ingin memastikan seluruh aparatur bekerja sesuai tugas dan fungsi, demi menjamin pelayanan publik tetap optimal.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Bengkulu akan memperketat pengawasan internal terhadap kehadiran dan kinerja pegawai. Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk komitmen menjaga integritas serta meningkatkan profesionalisme aparatur di lingkungan Pemkot Bengkulu.