Fakta Baru Terungkap, Black Rock Diduga Jual Whiskey dan Liquor Impor Tanpa Izin
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Fakta berbeda terungkap di balik inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu di Bar Black Rock pada Sabtu malam (23/5/2026).
Dalam sidak tersebut, petugas Satpol PP mengaku hanya menemukan minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen. Jenis minuman tersebut umumnya berupa bir ringan seperti Bintang, Guinness, Stout dan produk sejenis.
“Itu kan ada laporan dari masyarakat untuk dipantau, ada info dari media juga. Kami selaku petugas yang menurut perundang-undangan menjaga ketertiban masyarakat turun langsung. Malam tadi kami cuma diperlihatkan minuman alkohol golongan A yang kadar alkoholnya 4,8 persen,” kata Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M Sitomorang, Minggu (24/5/2026).
Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol golongan C di lokasi yang sama. Minuman golongan C merupakan kategori minuman dengan kadar alkohol tinggi yang peredarannya wajib disertai izin khusus serta pengawasan ketat.
Sejumlah merek minuman impor yang diduga dijual di Black Rock antara lain Jameson, Hennessy, Glenfiddich, Don Julio, Singleton dan beberapa merek lainnya dengan kadar alkohol berkisar 20 hingga 45 persen.
“Kami pernah pesan Jameson di sana dan disajikan langsung seperti biasa,” ujar salah seorang pelanggan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah materi promosi yang dipublikasikan melalui akun Instagram @blackrock_bengkulu. Dalam beberapa unggahan, tampak botol minuman beralkohol golongan C dipajang sebagai bagian dari layanan bar.
Pada unggahan 26 April 2025 misalnya, akun tersebut mempromosikan paket minuman alkohol seperti Glenfiddich 12, Hennessy V.S.O.P dan Singleton 12 lengkap dengan penawaran paket room. Sebelumnya, pada unggahan 5 November 2024, akun yang sama juga menampilkan promosi minuman jenis Singleton disertai ajakan reservasi ke Black Rock.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian barang yang ditampilkan kepada petugas saat sidak dengan produk yang dipromosikan dan diduga dijual kepada konsumen.
Satpol PP Kota Bengkulu menyatakan pengawasan akan terus dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran lain di lapangan.
“Kami melakukan pengawasan berdasarkan kondisi dan barang yang ditemukan saat pemeriksaan. Apabila kemudian ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol golongan lain yang tidak ditunjukkan kepada petugas saat sidak, tentu akan menjadi bahan pendalaman dan evaluasi lebih lanjut,” kata Sahat.
Diduga Belum Kantongi Izin Penjualan Alkohol
Selain dugaan penjualan minuman beralkohol golongan C, Black Rock juga disebut belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu.
Padahal, tempat hiburan tersebut telah beroperasi hampir tiga tahun sejak diluncurkan pada 23 Desember 2023 dengan konsep bar dan lounge di bawah naungan Mercure Hotel Bengkulu.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pelaku usaha yang menjual atau menyajikan minuman beralkohol wajib memiliki izin sesuai golongan alkohol yang diperdagangkan.
Minuman beralkohol diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yakni golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen, golongan B dengan kadar 5 sampai 20 persen, dan golongan C dengan kadar 20 hingga 55 persen.
Untuk penjualan langsung kepada konsumen, pelaku usaha wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) sesuai kategori minuman yang dijual. Sementara kegiatan perdagangan minuman beralkohol juga wajib dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Sri Putri Yani, mengungkapkan bahwa hingga saat ini izin penjualan minuman beralkohol Black Rock belum terbit.
“Belum ada izin penjualan minuman beralkoholnya,” tulis Sri Putri Yani melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Selain perizinan usaha, lokasi penjualan minuman beralkohol juga wajib memenuhi ketentuan zonasi, termasuk jarak tertentu dari fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Terancam Sanksi Pidana dan Administratif
Penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam Pasal 27 perda tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Black Rock belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penjualan minuman beralkohol golongan C maupun status perizinan usaha tersebut.
Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Bengkulu.
“Apabila ada indikasi pelanggaran perizinan maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” tegas Sahat M Sitomorang.(JB)