Pemkot Bengkulu Dorong Industri dan Inovasi, Dua Raperda Strategis Dibahas DPRD
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu bersama DPRD Kota Bengkulu terus mematangkan arah pembangunan industri daerah melalui pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (25/5/2026).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu didampingi Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri menghadiri rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu.
Agenda rapat difokuskan pada pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bengkulu serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat tersebut turut dihadiri Tim Legislasi Pemerintah Kota Bengkulu dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Bappeda, DPUPR, DLH, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu.
Dalam forum itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait penguatan sektor industri daerah. Pembahasan mencakup arah pengembangan industri yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing daerah.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam rapat adalah usulan perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida atau Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Perubahan nomenklatur tersebut dinilai penting untuk memperkuat integrasi antara perencanaan pembangunan dengan riset dan inovasi, sehingga kebijakan daerah ke depan lebih adaptif, terukur, dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang terus berkembang.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan berbasis inovasi di berbagai sektor strategis daerah.