Skandal Nikah Siri Pejabat Seluma: Dari Cinta Terlarang, Perceraian Sepihak, hingga Tuntutan Pemecatan
JurnalBengkulu.com, Seluma – Setelah sebelumnya publik digegerkan dengan dugaan skandal Ketua DPRD terpilih APY terkait kasus asusila dengan anak di bawah umur saat pemilu legislatif, kini Kabupaten Seluma kembali diterpa isu sensitif. Kali ini, skandal pernikahan siri melibatkan pejabat eselon II, yakni AS, Kepala Dinas Pertanian Seluma, dengan seorang honorer BPBD berinisial SH.
Kasus ini bukan sekadar gosip. Pihak korban telah melapor, sementara LSM Garda Rafflesia ikut menyoroti persoalan ini dan menuntut agar Bupati Seluma segera menjatuhkan sanksi tegas.
Awal Hubungan dan Pernikahan Siri
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, hubungan AS dan SH terjalin sejak 2023. Hubungan itu berlanjut serius hingga akhirnya pada 5 Desember 2024, keduanya menikah siri di rumah orang tua SH, Desa Belumai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Pernikahan tersebut digelar layaknya acara resmi, dihadiri perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama, serta keluarga besar kedua mempelai. Wali nikah diwakili oleh paman SH. Bahkan, AS sempat memberikan sambutan sebagai bentuk penerimaan dirinya dalam keluarga besar mempelai perempuan.
Namun di balik kemeriahan itu, pernikahan siri ini menyimpan persoalan serius. Sebagai PNS, apalagi pejabat eselon II, AS wajib mendapatkan izin dari pejabat berwenang serta persetujuan tertulis dari istri sah bila hendak berpoligami. Fakta hukum menunjukkan hal itu tidak pernah dilakukan.
Perceraian Sepihak dan Dugaan Kerugian
Kebersamaan mereka hanya bertahan singkat. Pada 7 Mei 2025, AS menceraikan SH secara sepihak. Ironisnya, peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh istri sah AS serta istri Wakil Bupati Seluma.
Bagi SH, perceraian itu meninggalkan luka mendalam. Ia mengaku mengalami syok, depresi, serta kerugian materiil dan immateriil. Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan hutang Rp60 juta yang dikembalikan bersamaan dengan momen perceraian.
“Tidak ada niat baik untuk meminta maaf. Saya merasa benar-benar dirugikan secara materiil dan imateriil,” ungkap SH dalam laporannya.
Perspektif Hukum: Pelanggaran Disiplin ASN
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan disiplin pejabat publik.
Sejumlah regulasi yang dilanggar antara lain:UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: menekankan pentingnya moralitas dan kehormatan aparatur sipil.
PP Nomor 45 Tahun 1990 (perubahan PP Nomor 10 Tahun 1983): mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: melarang perbuatan tercela, penyalahgunaan jabatan, serta mewajibkan ASN menjaga martabat negara.
Sanksi berat yang bisa dijatuhkan sesuai PP 94/2021 meliputi:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Garda Rafflesia: Tuntut Nonjob hingga Pemecatan
Ketua LSM Garda Rafflesia, Freddy Watania, menyatakan pihaknya sedang menyiapkan laporan resmi kepada Bupati Seluma. Pihaknya mendesak agar AS segera dinonjobkan atau bahkan diberhentikan dari status PNS.
“Tuntutan kami jelas: pejabat berinisial AS harus diberikan sanksi tegas. Kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut marwah pemerintah daerah,” tegas Freddy.
Menurutnya, tindakan AS bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga telah mencoreng wibawa pemerintah daerah serta merusak kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara.
Publik Menunggu Ketegasan Bupati
Skandal ini kini menjadi ujian serius bagi integritas Pemkab Seluma. Publik menunggu langkah tegas dari Bupati terhadap pejabat yang diduga melanggar hukum dan etika.
Kasus ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan menyangkut marwah birokrasi dan kepercayaan rakyat terhadap aparatur sipil negara.Redaksi akan terus memantau perkembangan laporan resmi LSM Garda Rafflesia dan sikap yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Seluma.(JB)