Pungli di Jalur Curup–Lubuk Linggau: Polres Rejang Lebong Bongkar Pos Retribusi Ilegal
JurnalBengkulu.com, Rejang Lebong – Praktik pungutan liar di jalur sempit Curup–Lubuk Linggau kembali menjadi sorotan. Pos-pos retribusi ilegal yang selama ini meresahkan pengendara akhirnya ditertibkan Polres Rejang Lebong, Jumat (21/11).
Selama bertahun-tahun, pengguna jalan mengaku kerap dipalak oleh oknum yang berjaga di pos kecil berdinding papan. Pungutannya disebut “suka rela”, tetapi pada praktiknya bersifat memaksa, dengan dalih perbaikan jalan atau pengaturan lalu lintas.
Penertiban itu dipimpin langsung Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, bersama tim gabungan. Penyisiran dilakukan di tiga titik pos TPR yang disinyalir menjadi lokasi praktik pungli: Dusun Gardu, Desa Taba Padang, dan Desa Taktoi.
Menurut AKP George, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah laporan masyarakat yang mengaku dipungut uang saat melintas. “Penertiban ini merupakan respon langsung atas laporan warga. Pungutan liar di jalur negara tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.
Personel yang terlibat dalam kegiatan antara lain Kasat Lantas, Kasat Samapta, kapolsek jajaran, dan Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.
George menegaskan, alasan kerusakan jalan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meminta uang kepada pengendara. “Kalau ada longsor atau jalan rusak, cukup pasang tanda peringatan. Jangan jadikan itu alasan mendirikan pos lalu memungut uang,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, polisi juga menyoroti keberadaan sejumlah pos TPR yang selama ini berada di area abu-abu—antara inisiatif warga dan tindakan melanggar hukum. Karena itu, aparat meminta agar pos dibongkar secara mandiri. Kepala Desa Tanjung Aur, yang bertanggung jawab atas salah satu pos, menyatakan siap membubarkannya.
Meski pos ilegal tersebut telah ditutup, pertanyaan besar masih menggantung: bagaimana pos-pos ini bisa beroperasi begitu lama tanpa penindakan tegas? Dan mengapa laporan masyarakat harus menumpuk terlebih dahulu sebelum aparat turun tangan?
Penertiban ini memang menghentikan operasional pos ilegal, namun apakah dapat sekaligus mengakhiri kultur pungli yang sudah mengakar di jalur ekonomi utama Bengkulu–Sumatera Selatan? Jawabannya kini menunggu pembuktian di lapangan.
Pewarta : Freddy Watania