Antisipasi Pungli Parkir Saat Lebaran, Bapenda Bengkulu Pasang Spanduk Tarif Resmi di Objek Wisata
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mulai melakukan langkah antisipatif untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) parkir selama momen libur Lebaran.
Upaya ini dilakukan dengan memasang spanduk imbauan mengenai tarif parkir resmi di sejumlah titik objek wisata di Kota Bengkulu.
Kasubid Penilaian dan Pemetaan Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi melalui Kepala Bapenda Noni Yuliesti. Langkah ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi para pengunjung, baik dari dalam maupun luar kota.
“Kita memasang spanduk imbauan terkait tarif parkir resmi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini penting mengingat momen Lebaran biasanya dibarengi dengan lonjakan pengunjung di berbagai objek wisata,” ujar Indra.
Indra menegaskan bahwa masyarakat diharapkan membayar retribusi parkir sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan para juru parkir (jukir) agar tidak memungut biaya melebihi tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak Bapenda tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. Salah satunya dengan mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir jika terbukti melakukan pungutan liar.
Pada media imbauan yang dipasang, turut dicantumkan nomor call center 110 yang terhubung langsung dengan aparat kepolisian untuk pelaporan cepat. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan ke nomor Satpol PP di 08117312876.
“Kami ingin memastikan pengunjung tidak dibebani biaya parkir yang tidak masuk akal. Jika ada jukir yang melanggar, silakan lapor melalui kontak yang tersedia,” pungkasnya.