Pokir DPRD Seluma 2026: Jangan Terseret ke Bayang-bayang Kasus Lama
Pokir untuk Memperkaya Kantong Rakyat, Bukan Mempertebal Kantong DPRD — Pelayan Yang Dipilih Rakyat.
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Ketika rakyat bergelut dengan harga kebutuhan pokok yang melambung, infrastruktur bolong, dan layanan publik tersendat, justru anggaran miliaran rupiah di DPRD Kabupaten Seluma diduga dikorupsi secara sistematis—oleh mereka yang seharusnya mengawasi anggaran, bukan menyalahgunakannya.
Dugaan Korupsi Tiga Lapis:
1. Mark-up Tunjangan Perumahan
Alokasi sebesar Rp 2,7 miliar (realiasi Rp 2,6 miliar, 98,72 %) ternyata menyisakan indikasi kerugian negara hingga Rp 794.707.000.2. Pemborosan BBM Operasional Sekretariat
Anggaran tercatat sebesar Rp 1,34 miliar, namun penggunaan nyata di lapangan jauh dari sebanding.3. Pungli Perjalanan Dinas (DL)
Setiap anggota DPRD dipotong Rp 200.000 per keberangkatan. Pada keberangkatan ketiga dalam sebulan, terjadi pemotongan 10 % dari total biaya DL. Uang ini diklaim sebagai “biaya koordinasi keamanan” kepada aparat hukum—namun tidak pernah disampaikan secara resmi, dan tidak transparan ke mana uang tersebut mengalir. Jika dihitung kasar, potongan ini bisa mencapai Rp 18 juta per bulan atau Rp 216 juta per tahun, berlangsung selama bertahun–tahun.Pokir Miliaran Jangan Tidak Pernah Menetes ke Rakyat
Untuk tahun 2026, DPRD Seluma memperoleh alokasi Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp 16 miliar:
Ketua DPRD: Rp 1 miliar
2 Wakil Ketua: total Rp 1,5 miliar
27 Anggota: total Rp 13,5 miliar
Publik khawatir dana ini justru disedot untuk kepentingan media, honor, atau proyek titipan—bukan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Pokir seharusnya memperkaya kantong rakyat melalui usulan nyata dari dapil, bukan mempertebal kantong DPRD. Rakyat memilih wakil untuk menjadi pelayan, bukan tuan.
Imunitas yang Menjadi Tameng
Pasal 245 UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) memberikan hak imunitas kepada anggota DPR/DPRD—artinya, pemeriksaan atau pemanggilan hanya dapat dilakukan dengan izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun ini bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum ... tidak ada kecualinya."
Kini, korupsi bukan sekadar tipuan finansial, melainkan pengkhianatan terhadap amanat demokrasi.
Penegasan Mendagri Tito Karnavian Soal Pokir
Mendagri Tito Karnavian telah menegaskan bahwa penggunaan dana pokir oleh DPR/DPRD sering kali menimbulkan persoalan hukum dan praktik korupsi. Beliau menekankan pentingnya pokir disusun secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan aspirasi daerah pemilihan (dapil). Berikut beberapa poin pernyataannya:
Agar pokir sesuai aturan; hindari praktik buruk yang sudah banyak terjadi dan menjadi kasus hukum. (Mataram, 5 Agustus 2025)
"Pokir itu memang diatur dalam sistem perencanaan, tapi kalau dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok, itu pelanggaran. Jangan main-main dengan dana pokir," tegasnya (11 Juni 2025).
Ia juga mengingatkan bahwa legislator tidak boleh menentukan rekanan, mengelola anggaran, atau mengatur proyek—semua eksekusi harus dilakukan oleh eksekutif. Jika tidak, itu menjadi celah korupsi.
Tito menyoroti bahwa banyak kasus pokir bermasalah tersebar di berbagai daerah—dan aparat penegak hukum “cukup paham modusnya, tinggal tunggu waktu untuk penindakan.”
Semangat Tito jelas: Pokir untuk rakyat, bukan alat memperkaya diri atau kelompok. Pengawasan dan eksekusi harus dipegang eksekutif, bukan legislatif.
Penutup
Vox Populi Vox Dei menyerukan:
Cabut imunitas yang melindungi pelaku korupsi.
Tegakkan hukum tanpa kompromi.
Jadikan dewan sebagai pengabdi, bukan mesin pemalak anggaran rakyat.
Penggunaan dana pokir harus kembali ke akar tujuan: melayani rakyat—bukan melindungi elite. Pokir adalah milik rakyat dan harus kembali kepada rakyat.