Pelantikan Ketua DPRD Seluma dalam Gugatan Etika dan Moral Publik
Oleh: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Miris melihat dinamika politik di Kabupaten Seluma. AP dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang pernah terlibat dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur saat pencalonan legislatif pada 13 Januari 2024, kini sebentar lagi akan dilantik sebagai Ketua DPRD Seluma Periode 2024–2029.
AP telah mengantongi SK dari DPP PPP yang ditandatangani oleh PLT Ketum Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal, serta SK dari Gubernur Bengkulu telah turun. DPRD Seluma telah menjadwalkan Bamus pelantikan pada 18 Agustus 2025, namun ditunda karena cuti bersama. DPRD kini akan menggelar Bamus ulang terkait pelantikan AP
1. Kronologi Dugaan Kasus Asusila
Dugaan tindakan asusila dilakukan oleh AP terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun, yang bekerja untuk AP. Kronologi berdasarkan informasi yang diperoleh:
Pada 13 Januari 2024 sekira pukul 08.30 WIB, korban berada di posko pemenangan AP di Pasar Tais untuk menginput data.
Korban hanya berdua dengan AP di posko yang sepi, saat itulah dugaan pelecehan terjadi.
Korban melawan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga, yang kemudian melaporkannya ke pemerintah desa.
Mediasi dilakukan di rumah Kepala Desa Kunduran, dihadiri Kapolsek Seluma, AP, dan keluarga korban. Mediasi berlangsung hampir 4 jam. Kepala desa menyatakan tidak ada bukti dan saksi yang menguatkan, sehingga kasus “tidak terbukti” secara formal.
Namun keluarga korban meyakinkan bahwa korban memang mengalami perlakuan tidak senonoh dan trauma.
2. Kritik Hukum Berdasarkan UU MD3 dan UU Perlindungan Anak
UU MD3 (No. 17/2014): anggota DPRD harus memiliki integritas moral dan perilaku patut. Dugaan pelecehan AP, meski belum terbukti secara hukum, melanggar norma moral yang harus dijunjung tinggi pejabat publik.
UU Perlindungan Anak (No. 35/2014): tindakan asusila terhadap anak di bawah umur adalah tindak pidana serius. Mediasi informal desa tidak bisa menggantikan jalur hukum formal, terutama untuk melindungi korban.
Pelantikan AP tanpa kepastian hukum dan pertanggungjawaban moral dapat merusak kredibilitas DPRD Seluma dan mengirim sinyal bahwa kepentingan politik di atas perlindungan hukum dan moral publik.
3. Analisis Kritis Perspektif Filsafat Moral
Dugaan kasus ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi menyentuh integritas moral pejabat publik. Dari perspektif filsafat moral:
Kantian (deontologi): tindakan seseorang dinilai dari niat dan prinsip moral universal. Dugaan pelecehan AP tidak bisa dijadikan norma universal, sehingga secara moral integritasnya dipertanyakan.
Konsekuensialis: pelantikan AP dapat menimbulkan dampak negatif jangka panjang pada legitimasi DPRD dan kepercayaan publik, serta memperpanjang trauma korban.
Etika Virtue (kebajikan Aristoteles): seorang Ketua DPRD harus menampilkan karakter yang baik dan teladan publik. Dugaan pelanggaran moral AP menunjukkan potensi cacat karakter yang serius, sehingga pelantikan AP mengirim pesan salah tentang standar kepemimpinan.
4. Moralitas di Atas Hukum PositifHukum positif mungkin tidak menuntut pidana, tetapi tidak bisa mengubah moralitas dan integritas seseorang. Moralitas pejabat publik lebih tinggi daripada hukum semata karena:
1. Integritas dan etika publik adalah fondasi legitimasi sosial dan politik.
2. Kepemimpinan yang moral membangun kepercayaan masyarakat; pelantikan tanpa pertanggungjawaban moral mengikis kepercayaan publik.
3. Tanggung jawab moral terhadap korban dan masyarakat harus diprioritaskan di atas kepentingan politik.
5. Pesan Kritis untuk DPRD dan Partai Politik
DPRD Seluma dan PPP harus menunda pelantikan AP sampai ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban moral.
Moralitas pejabat publik tidak bisa ditawar dengan hukum semata, karena reputasi dan teladan publik adalah modal utama legitimasi politik.
Pelantikan terburu-buru menunjukkan bahwa kepentingan politik di atas etika dan moral, yang bisa merusak citra DPRD Seluma secara keseluruhan.
Kesimpulan
Pelantikan AP sebagai Ketua DPRD Seluma harus ditunda dan dievaluasi secara etika dan moral, bukan hanya hukum. Moralitas, integritas, dan etika pejabat publik lebih tinggi daripada hukum positif, dan merupakan fondasi utama legitimasi DPRD. DPRD harus menyadari bahwa kepentingan politik tidak boleh menutupi pelanggaran moral, dan perlindungan korban serta kepercayaan publik harus menjadi prioritas utama.