Setelah Kepahiang & Provinsi, Kapan Setwan Seluma Dibongkar Kejaksaan Lagi?
Oleh: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Di atas kertas, fungsi DPRD diatur jelas oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU MD3:
Legislasi, Pengawasan, Budgeting — tiga tugas mulia.
Tapi di lapangan, tangan-tangan kotor menjadikan Sekretariat DPRD, dapur kerja dewan seringkali jadi lahan bancakan yang seolah tak tersentuh hukum.Kasus Kepahiang Jadi Alarm
Fakta paling segar: Kejaksaan Negeri Kepahiang berhasil membongkar penyelewengan.
Lima mantan anggota DPRD dan tiga ASN diborgol. Modusnya klise: SPPD fiktif, kwitansi palsu, dokumen manipulasi — kerugian Rp12 miliar. Sebagian dikembalikan, sebagian hilang di balik bukti-bukti rapuh.Artinya: dapur DPRD bukan ruang steril. Kalau Kepahiang bisa, kenapa kabupaten lain tidak?
Seluma: Pernah Terbukti, Kenapa Dibiarkan?
Seluma sudah ada contoh hitam di atas putih.
Rahmat Efendi Tanjung, M. Husni, dan Salamun — tiga pejabat Setwan DPRD Seluma divonis 2–3 tahun penjara.
Kasus: pengadaan belanja operasional DPRD Seluma tahun anggaran 2021.
Kerugian negara Rp1,5 miliar, yang diganti pun setengah hati — hanya titipan puluhan juta ke rekening penitipan Kejari.
Sidang selesai, vonis jatuh, tapi pola tak dijamin mati.Rangkap Jabatan: Bom Waktu di Tangan Deddy
Kini, Deddy Ramdhani, Sekretaris DPRD Seluma, justru merangkap PJ Sekda.
Dua peran strategis: satu tangan atur belanja dewan, satu tangan kontrol birokrasi kabupaten.Asep, Ketua LSM Peduli Provinsi Bengkulu (LPPB) menyebut ini bom waktu konflik kepentingan:
“Bagaimana rakyat mau yakin bersih? Kalau Setwan itu ATM pokir dan SPPD, lalu Sekwannya juga Sekda? Gampang main mata, gampang tutup jalur audit. Ini rawan,” kata Asep.
Presiden Prabowo: Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Presiden RI Prabowo Subianto, 1 Juni lalu di kantor BPIP, sudah menegaskan:
“Saya tidak mau dengar penyelewengan, korupsi, suap. Hukum harus jalan, tidak peduli siapa, tidak peduli partai, pejabat, atau keluarga. Kita harus bersihkan bangsa ini.”
Pesan ini bukan basa-basi. Inpres terbaru menugaskan TNI mendukung Kejaksaan membersihkan birokrasi, termasuk di daerah.
Kalau Kejagung bisa gebrak mafia di pusat, Kejati Bengkulu pun wajib berani masuk lagi ke Sekretariat DPRD kabupaten Seluma salah satunya.Pokir & SPPD: Mesin Lama yang Harus Dibongkar
UU jelas: pokir adalah sarana menyalurkan aspirasi rakyat, bukan proyek pencitraan elite.
Nyatanya, di banyak daerah — Bengkulu tak terkecuali pokir justru habis untuk proyek Publikasi bukan untuk pembangunan infrastruktur dasar usulan hasil reses, seremonial, hingga permainan mark up SPPD.
Rakyat cuma dapat baliho dan jalan setapak seadanya, selebihnya mengalir ke rekening para pemain.Opini Publik: Bersihkan Sampai Akar
Asep menegaskan:
“Kalau Kepahiang bisa, Provinsi bisa, kenapa Seluma tidak? Ada vonis, ada kerugian, ada Sekwan rangkap jabatan, apa lagi kurang bukti pintu masuk? Presiden sudah tegas, Inpres sudah turun, rakyat tinggal tunggu Jaksa berani atau tidak.”
Penutup
Legislasi, Pengawasan, Budgeting — tiga fungsi DPRD yang dijaga Sekretariat DPRD. Kalau Setwan kotor, dewan lumpuh.
Kalau Kepahiang bisa dibersihkan, kalau Presiden sudah memerintahkan, kalau TNI sudah siap membackup, pertanyaannya hanya satu: Kapan Kejaksaan membongkar Setwan Seluma lagi?
Vox Populi Vox Dei: Suara Rakyat, Suara Kebenaran.