Kapolresta Bengkulu Ajak Warga Laporkan Praktik “Pengunjal” BBM Bersubsidi ke Call Center 110
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., mendorong masyarakat serta pengelola SPBU untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 guna melaporkan praktik “pengunjal” atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi respon cepat kepolisian dalam memberantas penimbunan BBM di wilayah Kota Bengkulu.
Kapolresta menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi. Ia meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti kendaraan yang mengisi BBM secara berulang kali dengan orang yang sama.
“Jika ada indikasi mobil atau orang yang sama bolak-balik mengisi BBM, segera lapor ke nomor 110. Kami akan langsung menurunkan anggota untuk melakukan penindakan hukum di lokasi,” ujar Kombes Pol. Rahmad Hidayat.
Selain mengandalkan laporan masyarakat, Polresta Bengkulu juga menyiagakan personel patroli untuk memastikan ketertiban antrean di SPBU serta mencegah adanya oknum yang mencoba mengambil keuntungan di tengah situasi tersebut.
Pelaku yang terbukti melakukan penimbunan BBM terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Dengan pengawasan berbasis laporan cepat ini, diharapkan distribusi BBM bersubsidi di Bengkulu dapat lebih tepat sasaran serta terbebas dari praktik spekulan.