Jelang Tahun Baru Natal, BPOM Sidak Grosir dan Pusat Belanja
Jurnalbengkulu.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu bersama tim gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan melakukan sidak ke dua lokasi yakni pusat distribusi dan pusat belanja pada Senin,(16/12/2019).
Lokasi yang disidak yaitu pusat distribusi PT Roda Mas yang terletak di Kelurahan Betungan dan pusat belanja Puncak Store yang berlokasi di Jalan Suprapto Kota Bengkulu.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan menemukan beberapa produk tidak layak jual yakni minyak goreng dan manisan bukan kemasan yang tidak memiliki expaired atau batas kadaluarsa.
Kepala BPOM Bengkulu Syafrudin mengatakan, sidak tersebut sebagai upaya memberikan keamanan bagi masyarakat dalam mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang dijual di pasaran.
“Sidak ini sebagai upaya memberikan keamanan bagi konsumen menjaelanh Natal dan Tahun Baru. Ada beberapa pertimbangan yang harus masyarakat lihat saat membeli produk makanan dan rumah tangga yakni tercantum tidaknya expaired. Kemudian, lihat juga kemasannya, apakah ada bagian yang rusak. Tadi ada kita temui produk yang kemasannya rusak dan sudah dimasuki binatang kecil,” ungkap Syafrudin.
Ditambahkannya, tidak hanya masyarakat yang awas dalam memilih produk makanan untuk dibeli, namun juga harus ada kesadaran dari pedagang saat menjual produk kemasan maupun non kemasan.
“Saat menemukan makanan yang sudah kadaluarsa, distributor harus menariknya. Tadi kita juga temukan di PT Roda Mas, kita harap penataan tempat antara produk makananan dan kebutuhan rumah tangga seperti sabun dan sebagainya, harus dipisahkan berdasar jenis produk. Jangan digabung dengan makanan yang langsung dikonsumsi,” imbau Syafrudin.
Disisi lain, Kepala Badan Pelayanan dan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Edriwan Mansyaur mengimbau masyarakat agar lebih awas dalam membeli makanan non kemasan.
“Tadi ada ditemukan makanan tanpa kemasan, paling susah kita melihat jenis makanan ini. Karena memang dasarnya expaired ada yang ditempel langsung oleh penjualnya dan ada yang melalui uji kelayakan dari BPOM dan Dinkes,” ujar Edriwan Mansyur.
Tak hanya itu, masalah tindak lanjut bagi produk yang ditemukan tidak layak jual yakni BPOM akan menarik dan kemudian nanti akan disesuaikan dengan prosedur.
“Yang jelas kalau temuan kita nanti berindikasi sudah kadaluarsa, akan kita tarik semua sejenisnya. Kalau temuan tidak selesai ditindaklanjuti di tempat, harus dibawa ke kantor untuk kemudian diperiksa lebih lanjut,” tambah kepala BPOM Bengkulu.
Perlu untuk diketahui, bagi masyarakat yang menemukan indikasi makanan kadaluarsa dan produk tidak layak jual, bisa langsung melaporkan melalui kontak aduan BPOM yakni 0812-1999-9533. (Yusuf)