Kemasan Palsu Minyakita Digerebek, Polisi Tetapkan Kepala Produksi Tersangka
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Kasus dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan identitas produk dan label ilegal di Bengkulu dipastikan masih terus dikembangkan aparat kepolisian.
Kepastian itu menyusul Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan RP (39), yang berperan sebagai Kepala Produksi pengemasan minyak goreng sawit curah, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Kasus ini terungkap setelah personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah produksi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita dengan menggunakan nama perusahaan milik pihak lain serta menempelkan label BPOM dan label halal secara ilegal yang bukan berasal dari produsen resmi.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa produk minyak goreng yang dikemas oleh tersangka tidak memenuhi ketentuan standar pangan, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas.
Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan label BPOM yang ditempel secara tidak sah, pencantuman label halal milik perusahaan lain, serta penggunaan identitas perusahaan yang tidak sesuai dengan produsen sebenarnya.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara isi bersih atau volume minyak dalam kemasan dengan keterangan pada label, termasuk mutu dan kadar produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan kebutuhan pokok agar masyarakat terlindungi dari praktik kecurangan pelaku usaha.
“Polri hadir untuk memastikan setiap produk pangan yang beredar di tengah masyarakat aman, sesuai standar, serta tidak merugikan konsumen. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk, terutama dengan memperhatikan legalitas label, isi kemasan, dan izin edar,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan ribu kemasan minyak goreng siap edar di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kemudian, mesin pengemasan, tangki penampungan minyak, timbangan digital, hingga stiker label halal, BPOM, dan identitas perusahaan yang digunakan dalam proses produksi ilegal tersebut di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Saat ini rumah produksi itu sudah disegel Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan produksi maupun distribusi minyak goreng ilegal tersebut,” terangnya.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran produk pangan yang tidak sesuai standar maupun mencurigakan di lingkungan sekitar. ***