Helmi Hasan dalam Skandal Megamall Gate & Tumpukan Kasus APBD Kota-Provinsi Bengkulu: Kok Belum Jadi Tersangka?
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Sebuah analisis intelijen media dan investigasi berbasis data. Menelusuri jejak dugaan kasus Helmi Hasan—dari Walikota Bengkulu dua periode hingga kini menjabat Gubernur Bengkulu.
Sulit Tersentuh?
Dua kata yang ramai dibisikkan di kalangan pewarta hukum saat nama Helmi Hasan disebut: sulit tersentuh.
Nama Helmi sudah lama bergaung dalam pusaran dugaan pelanggaran hukum. Dari program Samisake, skandal Bansos, skema mencurigakan Megamall Gate, hingga aliran suap Pilkada 2024 (yang disinggung Bebby Hussy di persidangan kasus Rohidin Mersyah), semuanya menyisakan pertanyaan publik.
Belum lagi proyek jalan Rp600 miliar dan pengadaan mobil ambulans yang diklaim untuk rakyat, namun diduga tanpa dasar hukum—semuanya kini membebani APBD Kota dan Provinsi Bengkulu.
Helmi Hasan menyebut itu “demi rakyat”. Tapi benarkah?
Megamall Gate: Plakat ‘Disita’ Bukan Akhir, Kapan Helmi Terseret Juga?
Plakat "Disita Kejati Bengkulu" di dinding Megamall seperti simbol penegakan hukum. Tapi publik tahu: bangunan itu tidak berdiri semalam.
Status HPL berubah ke SHGB, sertifikat dipecah, diagunkan berkali-kali. BPK, Inspektorat, dan Banggar DPRD disebut diam. Alarm dimatikan.
Ahmad Kanedi, mantan walikota, sudah jadi tersangka.
Namun, bocoran dari lingkaran penegak hukum menyebut Kapolda dan Kajati Bengkulu pernah duduk bersama, membahas: kenapa Helmi Hasan belum dijadikan tersangka?
Alasannya: “demi kondusifitas”.❗Tapi sejak kapan hukum tunduk pada cuaca politik?
Mengapa tidak dilakukan uji publik melalui survei ke 2,1 juta warga Bengkulu:
Apakah Helmi Hasan layak jadi tersangka? Atau layak diloloskan dari skandal Megamall dan kasus-kasus lain?Samisake & Bansos: Kebijakan Kebal, Petugas Jadi Tumbal?
Saat menjabat Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menggulirkan program Samisake, skema pinjaman miliaran rupiah untuk rakyat. Tapi ketika masalah muncul, ASN dan bendahara jadi tumbal, bukan pengambil kebijakan.
Begitu juga Bansos. Petugas dijerat, tapi arah kebijakan tak tersentuh.
Kejari Kota Bengkulu sempat galak, tapi setelah jaksa dirotasi, kasus ikut tenggelam.
Suap PHL PDAM & Nama Samsu Bahri: Catatan Tinta Hijau yang Dikunci?Suap penerimaan PHL PDAM Tirta Hidayah Bengkulu diduga jadi celah penggalangan dana politik.
Samsu Bahri jadi tersangka sendirian, padahal catatan pewarta hukum menyebut ada “tinta hijau”—dugaan aliran uang ke oknum Pj Walikota, kepala daerah partai biru, dan anggota DPRD Kota.
Ada bukti coretan nama, tanda tangan, dan lingkaran birokrasi. Tapi semuanya seperti dikunci rapat.
Helikopter & Hibah Rp60 Miliar: Upaya 'Merangkul' APH?Gubernur Helmi Hasan sempat mengusulkan hibah APBD Provinsi Bengkulu Rp50–60 miliar untuk:
Helikopter Polda Bengkulu
Rehabilitasi rumah dinas KapoldaBersamaan, ia juga diketahui menemui Kapolri, setelah sebelumnya mengurus rekomendasi tambang emas Bukit Sanggul, Seluma.
Apakah ini upaya merangkul kekuatan penegak hukum, atau meminta backup atas proyek-proyeknya yang kini diprotes rakyat?
Usai Pidato Presiden Prabowo: Aksi Politis Helmi?
Setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap antikorupsi pada 1 Juni 2025, keesokan harinya (2 Juni) Helmi Hasan menemui Jaksa Agung sambil menyerahkan tongkat simbolik.
Apakah itu komitmen antikorupsi, atau justru upaya mengalihkan sorotan publik dari desakan demo mahasiswa soal pajak kendaraan bermotor dan Opsen pajak 66%?
Proyek Jalan Rp600 Miliar: ‘Bantu Rakyat’ atau Bebani Rakyat?
Fakta di lapangan:
✅ Tidak ada dasar hukum: tak tercantum dalam Inpres, SE Mendagri, Pergub, atau Perda.
✅ Dinas PUPR defisit, tapi proyek tetap jalan.✅ Diduga gunakan pajak kendaraan & opsen, rakyat terbebani.
Alih-alih membantu, proyek ini justru menambah beban hidup warga Bengkulu.Ambulans 1.514 Desa: Janji Gubernur, Realisasi Minim?
Helmi Hasan menjanjikan ambulans untuk seluruh desa di Bengkulu (1.514 desa).
Faktanya: baru muncul di sebagian kecamatan.
Pertanyaannya:
Darimana sumber dananya?
Benarkah CSR murni? Atau disedot diam-diam dari APBD?
Kalau benar pakai dana daerah, mana dasar hukumnya?
Kenapa Gubernur-Gubernur Sebelumnya Bisa Dijerat, Tapi Helmi Tidak?
Empat nama mantan Gubernur Bengkulu yang sudah dijerat hukum:
Agusrin M. Najamuddin
Junaidi HamsyahRidwan Mukti
Rohidin Mersyah
Lalu, kapan Helmi Hasan?
Pertanyaan Besar Rakyat Bengkulu:Mengapa hukum tumpul ke atas?
Kenapa penegakan hukum tampak ragu?
Mengapa APBD terus digunakan untuk proyek dan program citra politik?
Hukum Sudah Tegas — Mau Tunggu Apa Lagi?📜 UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13
Polisi: menegakkan hukum tanpa kompromi
📜 UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 Pasal 30
Jaksa: menuntut tanpa pandang bulu
📜 UU No. 17 Tahun 2003 & UU No. 23 Tahun 2014A
PBD wajib transparan — proyek tanpa dasar hukum = potensi korupsi
📢 Presiden Prabowo Subianto (Pidato Pancasila, 1 Juni 2025):
“Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara harus disapu bersih. Tidak peduli partai, pejabat, oligarki—semua kita sikat.”
KesimpulanJika hukum hanya tegas ke petugas kecil tapi lembek ke raja kecil, maka rakyat Bengkulu hanya akan membayar pajak dan menanggung drama ‘bantu rakyat’ palsu.
Vox Populi Vox Dei — Suara rakyat Bengkulu adalah suara kebenaran.
Kalaupun hukum ragu, rakyat akan jadi palu.
Jika catatan hukum Helmi Hasan dihapus, maka rakyat akan menulisnya kembali—lebih tebal, lebih lantang.
#MegaMallGate
#SamisakeTumbal
#BansosTumbal
#PHLGate
#Proyek600M
#AmbulansAbuAbu
#HelmiHasan