Dugaan Kebocoran PAD Kebun Sawit Pertanian di Desa Selali, Tunggakan Capai Ratusan Juta Dipertanyakan
JurnalBengkulu.com, Bengkulu Selatan - Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Selatan yang berasal dari objek Kebun Kelapa Sawit milik Dinas Pertanian di Desa Selali, Kecamatan Pino Raya, terindikasi bermasalah. Pengelolaan kebun tersebut diduga menyimpan potensi kerugian daerah akibat tidak tercapainya target PAD selama beberapa tahun terakhir.
Permasalahan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara target penerimaan PAD dengan realisasi setoran yang masuk ke kas daerah.
Lebih jauh lagi, selisih yang tidak tercapai tersebut juga tidak pernah dilaporkan sebagai saldo piutang dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, tunggakan PAD dari kebun kelapa sawit tersebut dalam kurun waktu lima tahun terakhir diperkirakan mencapai sekitar Rp350 juta. Namun angka tunggakan tersebut tidak pernah disajikan dalam laporan keuangan daerah.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, sebab secara aturan setiap keterlambatan atau tunggakan pembayaran retribusi maupun kewajiban PAD seharusnya dicatat sebagai saldo piutang daerah.
Jika tunggakan tersebut dilaporkan sebagai piutang, maka hal itu akan menjadi catatan resmi dalam laporan keuangan daerah sekaligus menjadi potensi tambahan penerimaan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Situasi ini juga memunculkan pertanyaan mengapa persoalan tersebut tidak muncul sebagai temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, padahal secara administrasi terdapat indikasi ketidaktertiban dalam pencatatan penerimaan PAD.
Pada tahun anggaran 2025, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan menargetkan penerimaan PAD dari kebun kelapa sawit tersebut sebesar Rp100 juta. Namun realisasinya jauh dari target.
Dari target tersebut, melalui sekretariat dinas, PAD yang berhasil dipungut hanya sekitar Rp23.445.500.
Data yang diperoleh juga menunjukkan adanya tiga nama pengelola yang melakukan penyetoran PAD sepanjang tahun 2025, dengan jumlah setoran yang berbeda-beda setiap periode.
Rinciannya sebagai berikut:
Januari – Februari 2025, setoran PAD atas nama pengelola AS sebesar Rp10.767.500.
Maret – April 2025, setoran PAD atas nama pengelola OM sebesar Rp6.077.000.
Agustus – Desember 2025, setoran PAD atas nama pengelola AZ sebesar Rp6.601.000.
Total keseluruhan PAD yang masuk dari kebun kelapa sawit tersebut sepanjang tahun 2025 hanya Rp23.445.500, jauh dari target yang telah ditetapkan.
Padahal, kebun kelapa sawit yang dikelola memiliki luas sekitar 6 hektare lebih, yang secara perhitungan dinilai cukup potensial menghasilkan PAD lebih besar.
Perbedaan antara target dan realisasi penerimaan ini menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam sistem pengelolaan maupun mekanisme pungutan PAD dari kebun tersebut.
Dengan ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat proaktif menelusuri dan mengusut persoalan tersebut, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
Langkah penelusuran dinilai penting agar potensi kebocoran PAD tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya, sekaligus memastikan pengelolaan kebun kelapa sawit milik Dinas Pertanian di Desa Selali, Kecamatan Pino Raya, berjalan secara transparan dan akuntabel.