Dilema Jurnalis di Tahun Politik
Seperti diketahui, pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Bulan November mendatang. Disinilah mental jurnalis diuji, pasalnya ditahun politik ini, jiwa jurnalis terombang-ambing. Banyak tawaran-tawaran menarik untuk menaikan rating atau popularitas para kandidat atau calon-calon peserta pilkada.
Sedangkan jurnalis sejatinya dituntut independen secara aturan pers yang telah dituangkan pada aturan perundang-undangan. Namun demikian, tidak menuntut kemungkinan adanya keberpihakan yang dilakukan insan pers pada pesta demokrasi yang digelar. Perihal ini membuat netralitas jurnalis dipertanyakan.
Selain menjaga independen dan netralitas, kebutuhan jurnalis tentunya tidak semata-mata pada profesionalisme dalam menyampaikan informasi. Namun, kebutuhan meningkatkan taraf hidup ataupun tuntutan dari media itu sendiri tak dapat terelakkan. Sehingga sering kali jurnalis dilema pada situasi tertentu, terutama di tahun politik ini.
Perlu ditegaskan kembali, profesi jurnalis media dituntut profesionalisme sebagaimana yang tertuang dalam kode etik jurnalistik Tahun 2011, UU Pers No 40 Tahun 1999 dan berpedoman Pemberitaan Media Siber 2012. Berita adalah sebagai karya jurnalistik dan sekaligus sebagai bukti untuk menggambarkan kinerja profesional jurnalis dengan menerapkan teori serta deontologis sebagai pisau analisis penelitian. Dalam penelitian terfokus pada aspek semantik dan sintaktik terhadap tugas pokok jurnalistik. Penelitian ini menunjukkan bahwa bahasa dimodifikasi untuk mengelabui pembaca dan untuk memenuhi kepentingan pemilik, ekonomi dan politik. Selain itu, jurnalis “menyediakan serta memberi ruang hak klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait”.
Merujuk kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, maka “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”. Dan kegiatan jurnalistik ini meliputi “mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media online dan segala jenis saluran yang tersedia”.
Oleh karena itu wartawan sangat penting dalam memproduksi berita yang mengikuti kaidah-kaidah wartawan yang profesional. Media massa tempat bekerja dan serta memiliki fungsi penting dalam menjaga marwah bangsa Indonesia. Fungsi yang termuat dalam UU No 40 Tahun 1999 adalah media sebagai fungsi pemberi informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. Bahkan disebut pula ada fungsi ekonomi dalam pers itu sendiri dan menjadi suburnya lembaga-lembaga juga sebagai pendongkrak Pers dalam menjalankan Fungsi jurnalistik.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dan kegiatan jurnalistik ini meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan mengunakan media online, media cetak, media elektronik, dan segala saluran jenis yang tersedia.
Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk bisa memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenangan untuk menentukan (memutuskan) sesuatu di bidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan. Kesadaran, mencakup kesadaran tentang etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, serta pentingnya jejaring dan lobi.
Wartawan dapat mengunakan ilmu Pengetahuan, mencakup teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum, dan pengetahuan khusus.
Keterampilan jurnalistik, mencakup kegiatan 6M (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi), serta melakukan riset/ investigasi, analisis/ prediksi, serta menggunakan alat dan teknologi informasi.
Wartawan juga harus penguasaannya terhadap kode etik jurnalistik. Bukan hanya menguasai pasal Kode Etik Jurnalistik itu saja tapi juga harus tau bagaimana penerapannya, sekaligus keterampilan membuat berita yang jelas, tentu merupakan yang harus dikuasai. Wartawan yang sudah bekerja di bidang jurnalistik harus peka dalam mencari dan mengolah berita bertujuan agar pembaca cepat mengerti dan memahami.
Wartawan menjalankan profesi jurnalistik dapat mengandung pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Wartawan mengolah informasi menjadi sebuah berita dan Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dan telah memberi verifikasi, media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Dalam registrasi tersebut, media mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan yaitu :
Wartawan tidak memuat isi berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Tidak memuat isi berita yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Selanjutnya, wartawan mengolah, Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Disusun Oleh : Rudi Pendi/Berbagai Sumber