Dewan Komisi III Herwin Suberhani Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pemilu
Jurnalbengkulu.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani menyampaikan peringatan terkait netralitas ASN menjelang pemilu, terutama Pileg dan Pilpres pada 2024 mendatang.
“Saya berharap seluruh komponen ASN dapat tetap netral dan tidak terlalu terlibat dalam kontestasi politik, terutama di ranah legislatif,” ungkap politisi Gerindra ini.
Herwin Suberhani yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu mendorong keterlibatan ASN dalam politik, memastikan agar pemilu berlangsung dengan adil dan damai.
Diketahui, Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:
- Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
- Sosialisasi/kampanye media
- Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
- Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
- Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
- Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu
*Adv