Somasi ke Golkar Bengkulu, Kuasa Hukum Hawiyah Minta Kantor Dikosongkan dalam 7 Hari
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Sengketa lahan yang melibatkan pengurus DPD Partai Golkar Kota Bengkulu dengan Hawiyah mulai memanas. Kuasa hukum Hawiyah, Dike Meyrisa, resmi melayangkan somasi kepada pengurus DPD Golkar Kota Bengkulu terkait penguasaan bangunan yang berdiri di atas lahan yang diklaim milik kliennya.
Dalam somasi tersebut, pihak pengurus DPD Golkar Kota Bengkulu diminta mengosongkan bangunan dalam waktu tujuh hari. Dike menegaskan pihaknya memiliki dasar hukum serta alas hak yang sah atas tanah tersebut.
“Kami memiliki dasar dan alas hak yang jelas. Pertanyaannya, dasar apa yang mereka miliki hingga mendirikan bangunan di atas tanah tersebut?” ujar Dike, Jumat (9/5).
Menurut Dike, pihak pengurus hanya menguasai bangunan, sementara tanah tempat bangunan berdiri merupakan milik Hawiyah. Ia juga mempertanyakan legalitas pihak yang menempati lahan tersebut apabila memang merasa memiliki tanah dimaksud.
“Mereka hanya memiliki bangunan saja, tetapi tanahnya milik Ibu Hawiyah. Jika memang merasa memiliki tanah tersebut, seharusnya mereka dapat menunjukkan bukti kepemilikannya,” katanya.
Terkait plang merek yang terpasang di lokasi, Dike menjelaskan bahwa bukti kepemilikan tanah tidak harus dipublikasikan secara umum. Menurutnya, dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), sertifikat, maupun alas hak lainnya hanya diperlihatkan kepada pihak yang berkepentingan.
Ia juga menegaskan bahwa penguasaan lahan selama puluhan tahun tidak otomatis membuktikan kepemilikan sah. Bahkan, apabila penguasaan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pengurus DPD Golkar Kota Bengkulu terkait somasi tersebut.
Sumber: charger.my.id