Skandal Lama yang Tak Usai: Dugaan Penjualan Aset Pemprov Seret Ketua DPRD Bengkulu Utara
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Dugaan skandal penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menyeret nama Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat, meski laporan telah lama masuk ke aparat penegak hukum.
Kasus ini berkaitan dengan lahan dan bangunan eks Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Ketahun di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun. Aset tersebut diketahui sah milik Pemprov Bengkulu, namun diduga dikuasai hingga diperjualbelikan secara ilegal.
Laporan resmi sebelumnya telah dilayangkan oleh Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 28 Juli lalu. Dalam laporan itu, disebutkan adanya dugaan praktik melawan hukum berupa penguasaan dan penjualan aset negara oleh oknum kepala desa saat itu—yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Utara.
Kasus ini ternyata bukan baru. Awalnya, pihak UPP Ketahun telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu sejak 1 Februari 2011. Lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 15 x 150 meter dari total 7.000 meter persegi aset yang tercatat dalam Akta Hibah tahun 1993.
Pihak Dinas Perkebunan bahkan sempat melayangkan teguran resmi pada 21 Februari 2011. Namun, teguran tersebut diduga diabaikan begitu saja.
Tamrin, yang saat itu menjadi bagian dari UPP Ketahun, mengaku telah berupaya menghentikan aktivitas di lapangan. Bahkan, upaya itu sempat memicu ketegangan.
“Kami sudah berusaha menghentikan, sampai terjadi cekcok. Tapi tetap saja digusur,” ungkapnya.
Kini, publik bertanya, kenapa kasus ini seolah mengendap? Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas pun semakin menguat.
“Harapan kami jelas, kasus ini harus dituntaskan. Jangan sampai hukum kalah,” tegas Tamrin.