Sekda Hamka: Perkuat Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dengan Azas Dekonsentrasi
Jurnalbengkulu.com - Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Tahun 2021 via Virtual Meeting, dari Ruang VIP Pola Pemprov Bengkulu, Jum'at (16/07).
Dijelaskan Sekda Hamka Sabri, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, bahwa Gubernur itu di samping jabatannya sebagai kepala daerah otonom, juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, melaksanakan tugas dengan azas dekonsentrasi dan tugas pembantuan lainnya.
"Jadi untuk memperkuat peran Gubernur ini supaya nanti sinkronisasi pemerintahan, termasuk mulai dari pengawasan pusat, provinsi hingga kabupaten-kota. Sehingga tugas koordinasi, pembinaan dan pengawasan bisa dilaksanakan secara baik sesuai dengan UU 23 Tahun 2014," ungkapnya.
Selain itu lanjut Hamka Sabri, melaksanakan tugas otonomi daerah, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 itu juga memperkuat kewenangan Gubernur.
"Lalu kemudian Gubernur sebagai kepala otonomi daerah, melaksanakan urusan-urusan intern yang memang kewenangannya juga makin diperkuat," pungkasnya.
Sementara itu disampaikan Plh. Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Suhajar Dewantoro, GWPP utamanya memiliki tugas yang didelegasikan langsung oleh Presiden melalui Kemendagri dan oleh kementerian teknis terkait.
"Tugas itu meliputi Binwas teknis, Delon delegatif, Binwas umum, Dekon atributif DWPP dan Tugas pembantuan. Ini harus dilaksanakan secara baik sehingga antara pusat dan daerah terjalin koordinasi dan sinergi konstruktif dan kontributif bagi kemajuan pembangunan," jelasnya. (MC Prov)