Pusako Salingka Kaum
Penulis : Mayra Salza Billa, Mahasiswi Sastra Minangkabau Universitas Andalas Padang.
Masyarakat Minangkabau terkenal akan budaya dan tradisi serta garis keturunannya yang ditarik dari garis matrilinial. Adat Minangkabau juga dinilai sangat unik. Adat yang memiliki semboyan adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah ini juga mengatur kehidupan masyarakatnya agar dapat
menjalani kehidupan dengan normal, aman, damai, dan sentosa. Salah satu perihal yang diatur adalah peraturan mengenai harta pusaka. Bagaimana adat Minangkabau mengatur masyarakatnya tentang Pusaka? Mari kita pahami bersama.
Harta pusaka memiliki peranan penting dalam masyarakat karena dapat menunjang dan mempertahankan keberlangsungan hidup suatu kaum. Hal itu karena harta pusaka merupakan harta yang diwariskan secara turun-temurun dari suatu generasi kegenerasi selanjutnya.Pada masyarakat Minangkabau ada faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan pola Kehidupan masyarakatnya. Hal semacam Itu dapat kita temui dalam falasafah adat Minangkabau yang menyebutkan, Sakali Aie gadang (sekali air besar), Sakali Tapian baralieh (sekali tepian berubah). (Nasroen, 1972:13).
Dalam masyarakat Minangkabau sistem kekerabatannya diatur secara materilineal atau berdasarkan garis keturunan ibu. Menurut adat, harga pusaka akan jatuh atau diwarisi kepada kerabat dari garis keturunan ibu atau bisa dikatakan bahwa harta waris dalam adat Minangkabau jatuh kepada kerabat perempuan atau kemenakan.
Harta pusaka biasanya diatur dan dikelola oleh Ninik mamak. Hal ini lah yang menyebabkan peran seorang penghulu atau ninik mamak dalam kaitan antara mamak dan kemenakan sangatlah penting. Bahkan peran Ninik mamak dapat dikatakan penentu dan penting dalam urusan harta waris dalam Minangkabau.
Apa sih sebenarnya pusaka itu? Pusaka atau dalam bahasa Minang dikenal dengan sebutan Pusako adalah warisan berupa material yang diterima secara turun-temurun oleh yang bertali darah
menurut garis keturunan ibu. Harta pusaka biasanya berbentuk Tanah, ladang, sawah, bahkan emas. Harta pusaka dibagi lagi menjadi dua bagian. Dan salah satu bagian dari harta pusaka dikenal dengan sebutan harta pusaka tinggi.
Harta pusaka tinggi adalah harta yang diwariskan dan sudah ada bahkan dari sebelum generasi yang saat ini ada. Dan harga ini dipergunakan untuk kepentingan bersama, dan diwarisi secara turun-
temurun menurut garis keturunan ibu. Dalam pusaka tinggi ada lagi pembagia-pembagian dari mana dan kepemilikan pusaka tersebut. Salah satunya dikenal dengan sebutan pusaka Salingka Kaum.
Apa itu Pusako Salingka Kaum? Pusako Salingka Kaum adalah harta pusaka yang turun temurun milik suatu kaum. Harta Pusako kaum sangat penting untuk kelangsungan dan kewibaan suatu kaum.
Harta pusaka yang biasanya dan umum ada dalam suatu kaum adalah harta berwujud tanah. Harta Pusako dikelola oleh oleh Ninik mamak dan digunakan dengan konsep yang dikenal dengan istilah gangguan untuak. Maksudnya adalah, masyarakat kaum bisa menggunakan harta pusaka kaum untuk kebutuhannya namun tak bisa menganggap bahwa itu adalah miliknya pribadi.
Biasanya harta pusaka kaum diberikan kepada wanita kaum yang membutuhkan dan digunakan untuk menunjang kepentingan hidupnya, dengan cara menggunakannya tapi bukan atas dasar kepemilikan pribadi. Biasanya harta pusaka kaum berupa tanah. Pengelolaan tanah pusako yang dilakukan oleh anggota kaum dilakukan oleh kaum perempuan, pelaksanaannya dapat dilakukan
Secara perorangan atau terpisah dan pengelolaan secara bersama-sama.
Tanah merupakan pusako yang paling penting dalam kaum pada masyarakat Minangkabau.
Bentuk pengelolaannya dilakukan atas metode Ganggam Bauntuak. Harta pusaka kaum ini
sebetulnya dapat dikelola dengan berbeda-beda sesuai dengan kaum yang memilikinya. Bisa juga menggunakan harta pusaka dengan sistem bagi hasil, atau menggunakan harta pusaka dengan
sistem gadai, atau dengan sistem jual beli, ataupun sistem hibah.
1. Perjanjian Bagi Hasil
Sistem yang dilakukan oleh kaum pemilik harta pusaka dengan orang diluar kaum atau bukan pemilik harta pusaka tersebut. Sistem ini disebut dengan membayar “bungo”
Atau bea”.
- Gadai
Gadai yang dimaksud disini adalah pinjam meminjam. Hal ini tentunya tak lepas dari persetujuan anggota kaum dan Ninik mamak.
- Jual beli
Harta pusaka tinggi dapat diperjual belikan. Namun, untuk menjual harta pusaka tinggi hanya dapat digunakan ketika sedang dalam kondisi terdesak dan tak ada jalan lain kecuali menjual harta
tersebut. Untuk itu diperlukan
Persetujuan seluruh anggota kaum, mamak kepala waris, pangulu dan diketahui oleh KAN, Wali Nagari, kecamatan. Atas dasar
Persetujuan dari semua pihak tersebut, maka para pihak dapat melangsungkan jual beli tanah pusako tinggitersebut di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Hibah
Pelaksanaan hibah biasanya dibagi lagi menjadi dua macam, yang pertama Hibah lapeh (hibah
lepas/lenyap) adalah hibah yang diberikan tanpa adanya batasan waktu terhadap pelaksanaannya, hibah ba aleh (hibah beralas) adalah hibah yang diberikan dengan batas waktu untuk melakukan pemanfaatannya atau berjangka.
Metode seperti ini biasanya digunakan jika memiliki harta pusaka berupa tanah. Namun jika harta pusaka berwujud selain dari tanah biasanya ditetapkan metode berikut ini:
1. Emas
Pengelolaan harta pusaka emas merupakan bentuk penyelamatan dari pusaka sebagai akibat peralihan bentuk pusaka sendiri. Hal ini
Merupakan dasar pengelolaan agar tidak putusnya mata rantai harta pusaka tinggi
Penggunaan harta pusaka tujuannya tak lepas dari mensejahterakan kehidupan bersama anak dan kemenakan dan adatnya.
Begitulah sistem adat tentang harta pusaka yang diatur didalam adat Minangkabau. Semuanya tak lepas untuk mengatur agar tidak terjadi perpecahan yang bisa merusak sistem kekerabatan, sistem garis keturunan yang sudah di pegang oleh masyarakat Minangkabau sedari dulu.