PT RAA Tanpa HGU: 18 Tahun Beroperasi Ilegal, Temuan Polisi
Negara Rugi Triliunan, Pemerintah Kehilangan Wibawa
Opini Publik: Vox Populi VD
JurnalBengkulu.com, BENGKULU — Konflik PT Riau Agrindo Agung (RAA) kian menyeruak. Perusahaan sawit yang sejak 2007 beroperasi di Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara terbukti tidak pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Fakta ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hukum yang berlangsung selama 18 tahun penuh.
Kenyataan pahit ini bahkan disoroti langsung dalam rapat darurat yang digelar Polda Bengkulu, Senin (15/9/2025).
Polisi Soroti 18 Tahun Tanpa HGU
Dalam rapat di Command Center Polda Bengkulu, Dirintelkam Polda Bengkulu Terus Sasongko secara tegas mempertanyakan kejanggalan:
“Setelah 18 tahun beroperasi melewati lahan masyarakat, baru sekarang muncul masalah pemblokiran. Apa sebenarnya yang diberikan perusahaan kepada warga?”
Pernyataan itu menegaskan bahwa aparat pun menyadari: konflik portal jalan hanyalah puncak gunung es. Inti masalahnya adalah keberadaan perusahaan yang sejak awal berdiri tanpa HGU, tanpa plasma, dan tanpa kepastian hukum.
Kapolres Bengkulu Tengah Totok Handoyo menambahkan, semangat warga memasang portal makin kuat setelah Kementerian Pertanian menemukan adanya maladministrasi dalam proses izin dasar PT RAA.
"Artinya, 18 tahun beroperasi, PT RAA tidak hanya merugikan masyarakat tapi juga melemahkan wibawa negara."
Awal Cerita: SK Bupati 2011
Pada 17 Januari 2011, Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menerbitkan SK IUP-B seluas 7.200 hektare bagi PT RAA. Sejak itu, perusahaan bebas menanam sawit, meski HGU tak pernah ada.
Sementara izin lokasi pertama sudah keluar sejak 2007 dari Bupati Bengkulu Utara, artinya sejak awal PT RAA sudah menguasai lahan lebih dari 18 tahun tanpa dasar HGU.
Dampak 18 Tahun Ilegal
Negara rugi triliunan: karena tidak pernah ada penerimaan dari HGU, PNBP perkebunan, dan pajak tanah.
Masyarakat dirugikan: plasma 20% tak pernah disediakan, hanya diganti kompensasi Rp1 juta per bulan untuk 25 kepala desa.
Lingkungan terancam: sawit dibuka tanpa AMDAL sah.
Keamanan terganggu: muncul konflik sosial berupa pembakaran kantor (2022), panen massal, hingga portal jalan.
Sikap Aparat: Dilema Hukum
Polres Bengkulu Tengah bersama Polda kini berada dalam dilema: portal berdiri di atas tanah bersertifikat milik warga, namun operasional perusahaan lumpuh.
Karo Ops Polda Bengkulu menekankan agar pendekatan persuasif dikedepankan, sambil memeriksa alas hak tanah. Sementara Ditreskrimum mendorong penegakan hukum karena portal dinilai melanggar.
Tetapi pertanyaan mendasar tetap ada: bagaimana mungkin perusahaan bisa beroperasi selama 18 tahun tanpa HGU, tanpa pernah tersentuh sanksi hutertinggi.
Kesimpulan
Konflik PT RAA menunjukkan rapuhnya tata kelola perkebunan di Indonesia. Polisi sendiri sudah menyuarakan fakta bahwa perusahaan beroperasi 18 tahun tanpa HGU.
Namun sampai kini, PT RAA tetap berdiri, panen tetap berlangsung, sementara rakyat menunggu keadilan dan negara kehilangan marwahnya.
Vox Populi Vox Dei — suara rakyat adalah suara Tuhan. Jika 18 tahun pelanggaran dibiarkan, siapa sebenarnya yang dilayani negara: rakyat atau mafia sawit?
Pemerintah dan Aparat Hukum harus ingat Salus Populi suprema Lex Esto: Kesejahteraan Rakyat hukum tertinggi.