DPRD Bengkulu Tegaskan Siap Tindaklanjuti Konflik Warga dengan PT Riau Agrindo Agung, Syaratkan Dokumen Resmi
JurnalBengkulu.com, Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti polemik antara warga desa penyangga dengan PT Riau Agrindo Agung. Namun, langkah tersebut harus didukung dengan kelengkapan dokumen resmi sebagai dasar hukum.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut. DPRD, kata dia, membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan siap menjadi jembatan penyelesaian.
“DPRD pada prinsipnya siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Namun, semua harus dilengkapi dengan dokumen resmi agar memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tegas Teuku.
Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung sekitar dua dekade itu membutuhkan pendekatan yang terarah dan berbasis legalitas formal. Tanpa dukungan administrasi yang lengkap, DPRD akan kesulitan mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik tersebut.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam memperkuat posisi masyarakat. Salah satunya melalui surat pernyataan resmi dari kepala desa yang mencerminkan sikap kolektif warga terhadap keberadaan perusahaan.
“Surat penolakan dari kepala desa menjadi sangat penting. Itu akan menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk bergerak dan menindaklanjuti persoalan ini secara kelembagaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Teuku menjelaskan bahwa setiap proses advokasi di tingkat legislatif harus mengacu pada mekanisme yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
DPRD Provinsi Bengkulu, lanjutnya, tetap berkomitmen mengawal penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan, sepanjang didukung oleh data dan dokumen yang sah.
“Kami tidak menutup pintu. DPRD siap memfasilitasi, tetapi semua harus berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tutupnya.
Pernyataan DPRD ini menjadi penegasan bahwa lembaga legislatif siap berperan aktif dalam penyelesaian konflik agraria, sekaligus memastikan setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. (Adv)