Pemprov Bengkulu Akan Tertibkan Penggunaan Aset Tak Sesuai Aturan
Jurnalbengkulu.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan menertibkan penggunaan aset yang tidak tepat sasaran. Hal ini diimplementasikan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan itu, penggunaan aset daerah yang tidak sesuai atuan wajib ditindak.
Melansir tuntasonline.com, ada beberapa aset tidak bergerak milik Pemerintah Povinsi Bengkulu ditempati atau dipakai oleh pihak swasta, Ormas dan Organisasi lainnya.
"Pinjam Pakai aset pemerintah ke Swasta bertentangan Dengan Kemendagri No 19 Tahun 2016 tentang aset,"ujar Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Syahril Azwari, Senin (04/2/2019).Syahril Menambahkan, bahwasannya tidak terkecuali Organisasi Seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta ada bebeberapa Bangunan milik Pemprov dipakai pihak swasta atau Ormas lainnya juga akan kita tertibkan, akan tetapi ini kita baru proses SK Penertiban aset-aset Milik Pemerintah Provinsi Bengkulu masih tahap proses.
"Tidak terkecuali kantor PWI,Ormas dan swasta juga akan kita tertibkan, tetapi kita menunggu dikarenakan Proses SK Penertiban aset-aset milik Pemprov Bengkulu masih tahap proses,"tutup Syahril.
Pengelolan barang milik daerah atau negara memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional seperti perencanaan, perolehan, pengelolaan serta penghapusan ganti rugi. (Gus/TO)