Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD BU Terkait Dua Raperda
Jurnalbengkulu.com – DPRD Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat paripurna dalam reangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Peraturan Daerah No 13 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Desa, serta Penanggulanan Bencana Daerah. Gedung paripurna DPRD BU, Senin (13/11/2023).
Cangkupan dari berita acara Banmus nomor : 15/BA/BANMUS/2023 tanggal 7 November 2023.
Dipimpin oleh Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH. Di dampingi Wakil Ketua I Juhaili,S.IP dan Waka II Herliyanto, S.IP. serta anggota DPRD BU, Sekdakab BU, Perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati BU menerangkan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan DPRD BU untuk menciptakan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap pembahasan ini memberikan kontribusi bagi kemajuan Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar wabup
Salah satu poin pandangan umum fraksi-fraksi DPRD BU adalah upaya peningkatan efisiensi aparatur daerah serta strategi dalam penanggulangan bencana yang lebih baik.
Pandangan umum dari fraksi Gerindra bahwa dua Raperda yang di ajukan Bupati tersebut sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan dapat menjadi dasar – dasar dalam pengambilan keputusan jika disahkan menjadi Peraturan daerah dan fraksi Gerindra sangat mendukung peraturan Daerah (perda) tersebut untuk tahap proses selanjutnya.
Fraksi PDI dan fraksi-fraksi yang lainnya juga mendukung dalam keputusan jika di sahkan.
Dalam penyusunan peraturan daerah,sidang paripurna ini sangat penting agar berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara.
Proses pembahasan akan terus berlanjut hingga kesepakatan bersama dapat tersepakati. *Adv