Paripurna, DPRD Provinsi Bengkulu Bubarkan Pansus RPJMD 2016-2021
Jurnalbengkulu.com- Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Provinsi Bengkulu dibubarkan usai lakukan rapat dengan instansi terkait.
Setelah melakukan rapat bersama instansi terkait, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu nomor 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu tahun 2016-2021, Senin (16/03/2020).
Ketua Pansus RPJMD Edwar Samsi usai menghadiri rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan kesimpulan dari pansus RPJMD yang dipimpinnya ini menghasilkan beberapa keputusan yang salah satunya berisikan tentang pengesahan perubahan RPJMD tahun 2016-2021
" Kita meminta untuk RPJMD ini disahkan agar bisa mensinkronkan dengan RPJMN yang dibuat pada periode ke 2 Presiden RI," kata Edwar Samsi.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Presiden.
Adanya surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kemudian di tambah dengan adanya kebijakan nasional yang berubah
Dimana masa jabatan Presiden Joko Widodo yang kedua, dan mereka menetapkan RPJMN maka dengan demikian, untuk mensinkronkan RPJMN tersebut, perlu dilakukan pengesahan pada RPJMD yang sudah dibahas sebelumnya.
"Tugas pansus kita sudah selesai, dan kita telah sampaikan pada pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu," pungkas Edwar. (Adv)