Pansus DPRD Mukomuko Pastikan Tak Perpanjang HGU Jika Hak Kebun Masyarakat Tidak Terpenuhi
Mukomuko – Anggota DPRD Mukomuko yang juga Ketua Pansus menegaskan, bahwa pihaknya memastikan tidaka ada perpanjangan HGU PT DDP selama 20 persen kebun hak masyarakat tidak dipenuhi.
“Yang jelas, kami pastikan tidak akan bisa diperpanjang HGU, apabila kebun masyarakat 20 persen tidak berjalan,” tegas Busra kepada media ini.
Pihak dewan menyatakan, bahwa semenjak Pansus bekerja, telah membentuk tim di tingkat desa maupun tim di tingkat Kecamatan Malin Deman. Ia pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang HGU PT. BBS, selama pemberdayaan kebun masyarakat tidak dijalankan.
Selanjutnya, pihaknya bersama pemerintah daerah terus mendorong terkait luas lahan yang akan dijadikan permohonan perpanjangan, sementara 20 persen yang dijadikan permohonan, wajib dijalankan.
“Alhamdulillah sekarang, sejak pansus telah bekerja, tim sudah mulai berjalan. Yang mana tugas dari tim adalah mengidentifikasi siapa-siapa yang akan menjadi pemilik kebun, serta mengidentifikasi lahan. Kami bersama pemerintah daerah akan terus mendorong terkait luas lahan yang akan dimohonkan untuk perpanjangan. Akan tetapi 20 persen dari luas lahan yang dimohonkan untuk perpanjangan, wajib dijalankan oleh pihak perusahaan,” terang Busra.
Selain pembahasan perpanjangan HGU PT DDP, pansus juga menyoroti terkait HGU PT. BBS yang dikuasai oleh PT. DDP.
“Yang namanya take over itu, boleh-boleh saja. HGU nya PT. BBS sedangkan manajemennya PT. DDP, itu boleh-boleh saja. Itupun masa berlaku HGU PT. BBS yakni pada tahun 2025. Hasil dari Kanwil Provinsi, ada potensi yang bisa dimohonkan kembali dari 1889 hektar, adalah seluas 935,7 hektar. Dan inipun harus dijalankan 20 persen pemberdayaan kebun masyarakat sekitar,” terang Busra. (Adv/Rudi)