Pansus DPRD Kepahiang Gelar Rapat Pembahasan Raperda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kepahiang - Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembahasan untuk menyempurnakan substansi raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dilaksanakan di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang pada hari senin (03/07/2026).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus dan dihadiri oleh anggota Pansus lainnya serta Beberapa OPD terkait seperti Asisten Administrasi Umum, Dinas pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, BKDPSDM, Kabag Ortala.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membahas secara mendalam materi perubahan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian struktur perangkat daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui pembahasan ini, Pansus DPRD Kabupaten Kepahiang berkomitmen memastikan setiap ketentuan dalam raperda telah dikaji secara komprehensif, sehingga perubahan yang dilakukan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, memperkuat kelembagaan perangkat daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang. (Adv/Carles)