OTT Bendahara Dinkes Benteng, Barang Bukti Ratusan Juta
Jurnalbengkulu.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana gabungan usaha (GU) RSUD Bengkulu Tengah dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk puskesmas yang bersumber dari dana APBD 2018.
Tindak lanjut kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digencarkan Polda Bengkulu pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah. OTT tersebut melibatkan terdakwa FG selaku bendahara pengeluaran Dinkes Bengkulu Tengah, Kamis (31/1/2019).
Dalam kasus ini, diduga ada pemotongan dana sebesar 10 persen setiap pencarian pertiga bulan sekali oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah dalam OTT tersebut diduga barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp.117.085.992.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther mengatakan pihaknya melalui tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah menerima SPDP tertanggal 25 Januari 2019 nomor B 27 dengan tersangka FG, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Benteng.
“Setelah menerima SPDP ini langkah yang akan dilakukan tim JPU yaitu melakukan penelitian berkas perkara
selama 14 hari dan kemudian nanti dikembalikan ke tim penyidik untuk dilengkapi,”terang Marthin, Jumat (1/2/2019).Lanjut Marthin, Perbuatan terdakwa FG sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e dan atau pasal 12 f undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Gus/RETO)