Komisi IV DPRD Bengkulu Siap Sidak PT MPM, Usut Kematian Karyawan dan Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi
JurnalBengkulu.com, Lebong - Kematian karyawan PT Mega Power Mandiri (MPM), Dovi Febri Yenzi (32), yang diduga menjadi korban kecelakaan kerja di area saringan nomor 1 Headpond PT MPM, mulai mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Bengkulu. Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu berencana turun langsung ke lokasi perusahaan di Kabupaten Lebong dalam beberapa hari ke depan guna menelusuri penyebab pasti insiden tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung terkait hasil investigasi yang telah dilakukan tim gabungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu bersama Disnakertrans Kabupaten Lebong pascakejadian yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, membenarkan rencana kunjungan tersebut. Menurutnya, DPRD perlu memastikan proses investigasi berjalan transparan dan seluruh aspek keselamatan kerja menjadi perhatian perusahaan.
“Rencananya iya, kita langsung ke sana,” ujar politisi Partai Hanura tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat malam (12/6/2026).
Selain menelusuri penyebab kecelakaan kerja, Komisi IV juga akan memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan hak-hak keluarga korban. DPRD menilai perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh hak yang menjadi kewajiban kepada ahli waris diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usin menegaskan, informasi yang diterimanya menyebutkan korban telah bekerja di perusahaan tersebut selama belasan tahun dan meninggal dunia saat menjalankan tugas. Karena itu, aspek perlindungan pekerja dan jaminan hak keluarga korban menjadi fokus utama DPRD.
“Korban sudah bekerja belasan tahun dan meninggal saat bertugas. Fokus kami pertama adalah memastikan hak-haknya terpenuhi secara layak dan sesuai aturan,” tegasnya.
Kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait penyebab insiden serta memastikan adanya tanggung jawab perusahaan terhadap keluarga korban, sekaligus menjadi evaluasi penting dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.(Adv)