Ketika 'Salus Populi Suprema Lex Esto' Dikangkangi Pelayan Berjiwa Penguasa Daerah?
Ketika Hibah APBD untuk Aparat dan Elit Kekuasan Mengalahkan Kebutuhan Rakyat
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Pemerintah daerah boleh saja berdalih “koordinasi keamanan”, “sinergi”, atau “dukungan operasional” ketika mengucurkan miliaran rupiah dari APBD kepada lembaga vertikal seperti Polres, Kejaksaan, bahkan Kodim.
Tapi mari kita ulang kembali asas yang paling mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang sehat dan konstitusional:
“Salus Populi Suprema Lex Esto”
:Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.Artinya, segala anggaran, kebijakan, dan tindakan kepala daerah wajib mengutamakan kepentingan dan kebutuhan rakyat, bukan elite dan aparat vertikal.
APBD Itu Dana Rakyat, Bukan Dana Persekongkolan Elit
Mari kita bertanya secara jujur:
Apakah pembangunan gedung command center aparat, kantor logistik polisi, atau bahkan pengadaan helikopter dan renovasi rumah dinas gubernur lebih mendesak dibanding:
Pembayaran utang proyek rakyat yang belum dilunasi?
TPP ASN yang tertunda berbulan-bulan?
Sekolah rusak yang nyaris ambruk?
Insentif guru honorer dan nakes yang tak cair?
Air bersih, jalan dusun, dan irigasi sawah yang tak kunjung dibangun?
Jika jawabannya "tidak", maka jelas:
> Hibah kepada aparat dan belanja glamor kepala daerah telah melangkahi garis batas konstitusional dan moral.
Apa Kebutuhan Hakiki Rakyat dalam APBD?
Dalam konteks konstitusi dan keadilan sosial, ada kebutuhan dasar rakyat yang tidak boleh dikorbankan demi hibah kosmetik atau pencitraan kekuasaan:
1. Pendidikan dan Kesehatan
Diatur jelas dalam UUD 1945 Pasal 31 dan 28H.
Minimal 20% APBD untuk penpenguas Wajib.2. Pekerjaan dan Penghidupan Layak
Proyek padat karya, UMKM lokal, dan kontraktor kecil wajib didukung.
Tidak boleh ada penunggakan.3. Keadilan Sosial & Infrastruktur Dasar
Jalan rusak, air tidak layak minum, jembatan ambruk—
Semua itu adalah hak rakyat, bukan hadiah dari penguasa.4. Bansos dan Perlindungan Masyarakat Miskin
Terutama pasca-bencana, stunting, dan kemiskinan ekstrem. Itulah indikator negara hadir.
Apakah Hibah kepada Aparat Bersamaan dengan Program Bantu Rakyat?
Jawaban jujurnya: TIDAK.
Hibah kepada lembaga vertikal seperti Polres dan Kejaksaan bukan mandat APBD.
Mereka adalah bagian dari institusi pusat yang sudah dibiayai penuh lewat APBN.
Setiap rupiah hibah dari APBD kepada mereka (aparat hukum) jika mengorbankan kebutuhan rakyat adalah penyimpangan moral.
Bahkan jika dibungkus MoU dan disetujui DPRD.Ketika Kepala Daerah Melanggar Prinsip “Salus Populi”
Maka rakyat berhak bersuara:
“Kami tidak menolak keamanan. Tapi keamanan macam apa, kalau rakyatmu sendiri tidak aman dari kemiskinan, kelaparan, dan ketidakadilan?”
Jika kepala daerah lebih rajin menyenangkan aparat daripada menyelamatkan rakyatnya dari penderitaan, maka:
Ia bukan lagi pelayan rakyat. Ia adalah pelayan kekuasaan.
Akhir Kata:
APBD bukan ATM elite vertikal.
Bukan alat barter kekuasaan untuk membeli “rasa aman” menjelang tahun politik.APBD adalah amanat rakyat.
Maka jangan khianati dengan pengadaan helikopter, renovasi rumah dinas mewah, dan hibah-hibah bernilai miliaran—
sementara anak-anak di pedalaman masih belajar di lantai tanah,
guru honorer menjerit karena tak dibayar,
dan kontraktor kecil bangkrut karena proyek tak kunjung dilunasi.Salus Populi Suprema Lex Esto.
Itu bukan slogan. Itu prinsip.
Dan prinsip tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan penguasa.