Kapolda Bengkulu Harus Tegas: Tetapkan Tejo Suroso Tersangka Pelanggaran UU Darurat 12/1951!
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Bengkulu kembali diuji. Setelah skandal OTT KPK yang menyeret Gubernur Rohidin Mersyah, kini publik dikejutkan dengan temuan 609 butir amunisi di rumah pejabat aktif: Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.
Temuan ini bukan isu recehan—ini adalah ancaman serius terhadap keamanan negara.Fakta yang Tak Terbantahkan
1. 5 Desember 2024, KPK menggeledah rumah Tejo Suroso, menemukan ratusan peluru tersimpan di atas lemari.
2. Peluru diserahkan KPK ke Polresta Bengkulu karena tidak terkait langsung dengan perkara korupsi.
3. Tejo mengakui peluru itu ada di rumahnya selama ±13 tahun tanpa pernah melapor.
4. Jumlahnya bukan 6 atau 60, tapi 609 butir—cukup untuk melengkapi pasukan kecil.
5. Selama 8 bulan, publik tak mendengar perkembangan kasus ini. Baru setelah aksi demonstrasi mahasiswa dan aktivis, isu ini mencuat kembali.
Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jelas menyebut:
"Barang siapa tanpa hak... menguasai atau menyimpan amunisi... dihukum mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun."
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan berat. Di negara hukum yang sehat, seseorang dengan bukti sekuat ini sudah seharusnya menjadi tersangka dalam hitungan hari, bukan menguap berbulan-bulan.
Krisis Kepercayaan Publik
Bengkulu sudah terlalu sering dihadapkan pada citra hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Rakyat bertanya: Apakah kepemilikan 609 butir amunisi dianggap normal jika pemiliknya pejabat?
Jika peluru itu milik rakyat biasa, apakah Polresta akan diam selama ini?Diamnya institusi justru merusak kredibilitas kepolisian di mata rakyat. Kepolisian bukan sekadar penegak hukum, tapi penjaga rasa aman masyarakat. Jika rakyat merasa hukum bisa diatur oleh jabatan, maka rasa aman itu runtuh.
Desakan Publik Melalui Vox Populi.
Kami mendesak Kapolda Bengkulu:
1. Segera tetapkan Tejo Suroso sebagai tersangka pelanggaran UU Darurat 12/1951.
2. Lakukan penyidikan terbuka agar publik tahu bahwa Polri tidak pandang bulu.
3. Jika Polda Bengkulu ragu atau terhambat, serahkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjamin objektivitas.
Amunisi Ilegal Bukan Mainan
Amunisi bukan barang hiasan. Ia adalah alat mematikan yang keberadaannya tanpa izin adalah pelanggaran serius. 609 butir peluru yang tersimpan 13 tahun tanpa laporan bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bom waktu yang bisa mengancam nyawa banyak orang.
Vox Populi Vox Dei – Suara rakyat adalah suara Tuhan.
Dan hari ini, suara rakyat Bengkulu lantang:
Hukum harus ditegakkan! Kapolda jangan diam! Pejabat atau rakyat jelata, hukum tetap hukum.